VIWA Depok – Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan turun ke jalan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka akan bergabung dengan para pekerja di Gedung DPR RI untuk melindungi keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) tentang kriteria pencalonan. Posko lokal Pilkada.
“Jumlah UI yang akan masuk DPR ada 1.100 orang yang nantinya akan ikut aksi,” kata Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Kami diikuti oleh perwakilan dari BEM UI dan BEM fakultas. Mereka akan turun ke jalan menuntut banyak hal.
“BEM UI dan BEM fakultas yang ada. “Kami akan memastikan bahwa tindakan ini selesai di mana pun hal itu terjadi,” katanya. “Tentu saja, kami akan mempertahankannya bersama-sama.”
Mereka mengatakan ada tujuh persyaratan. Salah satu tugas utamanya adalah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Dia melanjutkan, “Impian kami adalah mengalahkan pengkhianat rakyat sekali lagi.”
Ditegaskan, putusan MK harus tetap dilaksanakan. Seluruh partai politik, termasuk DPR, harus menghormati keputusan tersebut, karena anggota Knesset adalah penjaga Konstitusi.
“Pada dasarnya kami tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat Mahkamah adalah penjaga konstitusi. Semua partai politik, termasuk Republik Demokratik Rakyat Korea, harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. gedung pengadilan. “Maka jangan coba-coba mencari cara lain untuk memanipulasi DPR untuk memajukan kepentingan orang tertentu,” tutupnya.
Massa BEM UI menyusuri 10 minimarket dan 20 pilihan transportasi umum. Mereka akan menuju DPR RI dan bergabung dengan masyarakat lainnya.
DPR R.I. Baleg sepakat RUU Pilkada menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil wali kota adalah 30 tahun dan calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun. Hal ini konon merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Kaesong Pangareb diberi kesempatan menjadi calon kepala daerah. Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Jokowi, genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui hal tersebut. Hanya PDIP yang memprotes hal tersebut. Namun akhirnya palu itu jatuh.
“Apakah Anda setuju dengan komentar Mahkamah Agung?” tanya Wakil Ketua Partai Baleg Ahmad Baidowi (Avik) saat memimpin rapat Baleg DPR bersama DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
R.I. Baleg mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menurunkan kriteria pencalonan kepala daerah di DPR hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR atau memiliki anggota non-parlemen. lokasi.
Sementara partai politik pemegang kursi di DNRD tetap menggunakan syarat minimal 20 kursi.
Hal itu disampaikan Baleg Anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto usai rapat pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Kami sebelumnya sudah menanggapi Pasal 40 terkait persyaratan pencalonan. “Syarat pencalonannya bersifat konsensus dan tidak ada kontroversi. Dalam kondisi ini, mereka yang menduduki kursi DPR, DNRD, kabupaten/kota, atau provinsi masih berhak mendapatkan 20% jika dihitung jumlah kursinya. Untuk mencalonkan – kata Yandry.