Lampung – Tokoh tersohor asal Lampung bernama Umu Hani menjadi sorotan usai mandi lumpur di jalan rusak yang menghubungkan Kabupaten Katibung dan Merbau di Mataram.
Tak sia-sia sekelompok pengaduan terhadap pemerintah. Wanita itu berjanji akan memperbaiki infrastruktur yang ada di Lampung, khususnya di Lampung Selatan.
“Jalan putus ibarat legenda yang diturunkan dari generasi ke generasi,” tulis Umm Hani di TikTok @ummuhani29, seperti dilansir Jumat, 24 Mei 2024 malam.
Kecuali apa yang ada pada Ummu Hani. Ternyata, Provinsi Lampung bukanlah jalan terburuk di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Statistik Transportasi Darat Tahun 2021 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022, Lampung menduduki peringkat ke-9 dari 10 provinsi.
Lalu provinsi manakah yang memiliki jalan terburuk di Indonesia?
10. Kalimantan Barat : 252 km 9. Lampung : 252 km 8. Bengkulu : 270 km 7. Sulawesi Selatan : 374 km 6. Maluku Utara : 430 km 5. Sulawesi Tengah : 442 Km 4. Sumatera Utara : 583 Km Barat : 623 km 2. Nusa Tenggara Timur : 667 km 1. Riau : 633 km Jalan Kabupaten
10. Sulawesi Tengah : 3.147 km 9. Riau : 3.250 km 8. Kalimantan Barat : 3.412 km 7. Sulawesi Selatan : 3.923 km 6. Aceh : 3.933 km 5. Sumatera Barat : 4.024 km 5. Km : 944 m. : 4888 km 2. Tenggara Timur : 6306 km 1. Sumatera Utara : 9187 km Jalannegar
10. Maluku Utara : 30 km 9. Sulawesi Selatan : 32 km 8. Riau : 42 km 7. Kalimantan Barat : 43 km 6. Jambi : 44 km 5. Maluku : 55 km 4. Kalimantan Timur : 77 km 3. Papua Barat : 143 km 2. Kalimantan Tengah : 244 km 1. Papua : 278 km
BPS dalam laporannya menyebutkan panjang jalan non tol di Indonesia mencapai 546.116 kilometer pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, jalan provinsi atau kota terpanjang sebanyak 444.548 atau 81,4 persen.
Saat ini, jalan raya nasional sepanjang 47.017 km atau 8,61 persen, sedangkan jalan raya nasional sepanjang 54.551 km atau 9,99 persen.
Jika dirinci berdasarkan kondisi jalan, 42,6 persen atau 232.644 kilometer jalan di Indonesia dalam kondisi baik.
Saat ini kondisinya baik sebanyak 139.174 km atau 25,49 persen. Setelah itu rusak berat sebanyak 87.454 km atau 16,01 persen dan rusak berat sebanyak 86.844 km atau 15,9 persen. Secara khusus, sebagian besar jalan yang mengalami kerusakan berat berada di provinsi atau kota dengan panjang 79.256 km.
BPS menyebutkan mobil mampu melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam di jalan dalam kondisi baik. Di jalan biasa, mobil mampu melaju dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam.
Saat ini jalan rusak hanya bisa melaju dengan kecepatan 20-40 kilometer per jam, dan jalan rusak hanya bisa melaju dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam.