Titik Kumpul – Usai mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan SMPN 19 Depok memberikan hasil audit terkait kasus pencucian rapor. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sutarno mengatakan, ada 13 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Gara-gara itu, 51 calon siswa didik (CPD) SMPN 19 Depok didiskualifikasi dari sembilan SMA Negeri di Depok.
“Ada 13 orang, sembilan PNS, satu kepala sekolah, dan tiga aktivis tetap (PKTT). “SMPN 19 ke PNS Ya (Guru),” ujarnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Ia mengaku belum mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Mereka kini menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Saat ini belum bisa kami kirimkan, kalau ada perubahan di Mangga, mohon diupdate dulu, untuk saat ini,” akunya.
Terkait 51 CPD yang dibatalkan, Sutarno mengatakan mereka sudah terdaftar di sekolah swasta. Diketahui bahwa paparan kasus mempunyai dampak psikologis terhadap 51 CPD. “Dia sudah belajar (51 CPD dari SMPN 19 Depok),” ujarnya.
Adapun dugaan kejadian serupa di SMP lain di Depok, dia mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya mengaku akan terus mengawasi agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Tentunya tindakan preventif harus dilakukan sejak dini agar kejadian di SMP Negeri 19 Depok tidak terulang kembali,” akunya.
Dikatakannya, dalam kejadian ini merupakan penilaian yang diawasi secara ketat oleh seluruh lembaga pendidikan. Guru diberi kewenangan untuk memberikan poin, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan penilaian atau pengurusan rapor, bahkan pada saat belajar mandiri.
“Dengan adanya acara ini, kita berharap dapat semakin meningkatkan kinerja, administrasi, dan kesuksesan kita dalam kemandirian dan pembelajaran,” tutupnya. “Pendidikan di Kota Depok akan lebih baik dan berkembang.”