2 Mobil Listrik Terbaru Neta Siap Mengaspal Tahun Ini

JAKARTA – Produsen mobil PT Neta Auto Indonesia (Neta) mengumumkan akan meluncurkan dua kendaraan listrik terbarunya di pasar Indonesia pada tahun ini.

Fajrul Ilhomi, Direktur Hubungan Eksternal dan Produk PT Neta Auto Indonesia, mengatakan peluncuran kendaraan listrik terbaru ini merupakan komitmen Neta terhadap pengaruhnya di pasar elektrifikasi Indonesia.

“Tahun 2023 kami meluncurkan Neta V, dan tahun ini kami bersiap memproduksi dua mobil listrik baru,” kata VIVA Otomotif Jakarta mengutipnya.

Fajrul enggan membeberkan detail mengenai mobil tersebut. Namun, dia memastikan kedua mobil listrik ini akan masuk ke sektor SUV.

“Keduanya (kendaraan listrik) adalah SUV, yang satu berukuran kecil dan yang lainnya berukuran sedang,” jelasnya.

Fajrul juga mengatakan pihaknya akan memproduksi kendaraan listrik secara lokal, termasuk Neta V.

“Kami akan merakit dua mobil listrik di dalam negeri, termasuk model Neta V. Produksi akan dimulai awal Mei tahun ini,” ujarnya.

Jika kedua kendaraan listrik ini diluncurkan, Neta total akan memiliki tiga kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, Fajrul mengatakan hanya dua model, termasuk Neta V, yang akan diproduksi di dalam negeri.

“Mesin produksi lokal hanya ada dua, antara lain unit Neta V dan salah satu model terbaru. Nanti akan kami informasikan,” jelas Fajrul.

Pada saat yang sama, fasilitas manufaktur lokal Neta bermitra dengan pabrik PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Bekasi Ungu, Jawa Barat.

Fajrul menambahkan, perusahaan produksi mobil listrik Neta mampu merakit sekitar 27.000 mobil dalam setahun.

“Target kami dalam perakitan lokal atau total knockdown (CKD) adalah mencapai kandungan lokal lebih dari 40 persen sehingga bisa mendapatkan insentif dari pemerintah,” kata Fajrul.

Sebagai referensi, pemerintah telah membuat peraturan untuk mendorong kendaraan listrik rakitan lokal (complete knockdown/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal (TKDN) sebesar 40%.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1. Keputusan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah atau Pajak Pertambahan Nilai atau DTP Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *