3 Akun Media Sosial Ditutup Gara-gara Judi Online

Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) menutup tiga akun media sosial yang terkonfirmasi mempromosikan perjudian online.

“Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan siapa pun atau pihak mana pun yang mendukung perjudian online,” kata Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Nursodik Gunarjo, Jakarta, pada Selasa. 12 November 2024.

Ketiga akun yang ditutup tersebut berada di platform Instagram dengan nama @betawitipster.id (dengan 24,7 ribu pengikut), @polagacorhariini (11 ribu pengikut), dan @mediahiburankita (1 ribu 20,8 pengikut).

Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga merekomendasikan agar banyak kelompok yang mempromosikan perjudian online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.

Pada 11-12 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menghapus 7.598 artikel, sehingga total artikel perjudian online yang dihapus pada 20 Oktober hingga 12 November 2024 menjadi 277.084 artikel.

Sebanyak 256.102 unit didistribusikan berdasarkan lokasi dan IP. Kini, 11.661 menggunakan platform Meta, 5.803 melalui file sharing, 2.329 akun Google/YouTube, 1.091 akun X, 59 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 Appstore.

Sejak tahun 2017 hingga 12 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah memproses 5.156.452 berita perjudian online. Nursodik menegaskan, kerja sama berbagai pihak dalam menumpas perjudian online itu penting, seperti keterlibatan organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan orang tua.

“Generasi emas Indonesia harus kita lindungi dari bahaya (judi online) ini,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam berinteraksi dengan dunia digital dan khususnya jangan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan judi online.

Kemkomdigi telah membuka saluran pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan kabar buruk secara online, termasuk perjudian online. Pengaduan dapat disampaikan antara lain melalui aduankonten.id, chatbot Hentikan Judi Online di 0811-1001-5080.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *