3 Langkah Antisipasi Ancaman Kejahatan Siber

VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengimbau masyarakat meningkatkan perlindungan informasi pribadi untuk menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin meningkat setiap tahunnya.

Dikatakannya, seiring dengan meningkatnya ancaman kejahatan siber, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi di ruang digital. .

“Diharapkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya terkait informasi pribadi. Sebagai individu, kita harus menjaga keamanan Internet kita masing-masing, termasuk tidak melanggar hak orang lain dan domain pribadi,” kata Nezar Patria di Jakarta, Senin. 1 April 2024.

Membahas ancaman kejahatan dunia maya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa: Saat ini industri yang sering menjadi sasaran utama kejahatan dunia maya adalah industri yang berkaitan dengan pengelolaan informasi pribadi atau industri yang berkaitan dengan ekosistem yang luas dan potensial. mengalami kebocoran informasi pribadi.

Jika berdasarkan National Cyber ​​Security Index (NCSI) versi Indeks Keamanan Risiko Indonesia, Indonesia berada pada posisi ke-5 tingkat keamanan Internet Bersih di kawasan ASEAN.

Meski termasuk dalam 5 negara dengan keamanan internet yang baik di ASEAN, namun kewaspadaannya tidak boleh berkurang malah ditingkatkan.

“Ada tiga langkah yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar keamanan Internet di Indonesia dapat dijaga dan ditingkatkan,” jelasnya.

Pertama, peningkatan penggunaan layanan berbasis awan (cloud computing). Kedua, menerapkan transformasi digital. Ketiga, menciptakan kesadaran masyarakat terhadap serangan siber.

Menjaga keamanan informasi pribadi adalah bagian dari langkah keamanan siber pemerintah. Oleh karena itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan informasi pribadi yang dimilikinya dan memahami pentingnya privasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *