3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Jakarta – Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI AD lainnya yakni Praka Heri Sandi dan Praka Jasmovir didakwa melakukan penculikan, penyerangan, dan perampokan bersama imam muda Aceh Masykur. Kembali ke Sidang Pengadilan Militer II Jakarta Timur -08. 

Sidang hari ini dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap jaksa militer Praka Riswand.

Jaksa Penuntut Umum Letkol Chk Upen Yaya Supena mengatakan, dari pemeriksaan saksi di persidangan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan kolektif yang merupakan tuntutan maksimal. juncto Pasal 55 KUHP untuk pidana mati tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan pemberhentian dari departemen.

Dalam pengaduannya, Letkol Chk Upen lebih lanjut menegaskan ketiga terdakwa bersama-sama melakukan unsur tindak pidana penculikan, penyiksaan atau penganiayaan yang berujung pada meninggalnya saudara laki-laki Imam Masykur.

Dengan demikian, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Untuk dakwaan yaitu Terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, Terdakwa 2 Praka Heri Sandi, Terdakwa 3 Praka Jasmovir, pidana matinya adalah pidana mati. Hukuman tambahannya adalah pemberhentian dinas militer TNI AD,” ujar Letkol. Ck Upen Yaya Supena di ruang sidang Pengadilan Militer II Jakarta, Kakung, Senin, 27 November.

Sebelumnya, VIVA Military memberitakan, ada tiga prajurit TNI yang terlibat penculikan, penyiksaan, dan penculikan. Mereka adalah anggota Paspampres Praka RM Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J Kodam Iskander Muda Aceh. 

Selain ketiga prajurit TNI AD, seorang WNI yang merupakan ibu mertua Praka RM juga terlibat dalam pembunuhan berencana yang diprakarsai bocah Aceh IM (25) yang digagas ZSS.

Penjahat menculik dua pemuda asal Aceh yang bekerja sebagai pengedar narkoba di sebuah toko kosmetik di Siputat, Kecamatan Rimpoa. Namun saat melakukan perampokan, pelaku melepaskan satu korban. Namun seorang IM bernama Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku menculik Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.

Para pelaku mengaku menjadi anggota kepolisian di dekat toko kosmetik korban di hadapan para saksi saat melakukan aksinya. Mereka kemudian membawa korban ke mobil pribadi dan dalam perjalanan pelaku mengganggu serta meminta uang jaminan sebesar Rp 50 juta kepada korban dengan dalih peredaran narkoba ilegal.

Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AD dijerat dengan beberapa pasal, pertama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 338 KUHP 55 ayat (1) KUHP Tambahan Pasal 351 KUHP Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 328 juncto Pasal 55 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *