Jakarta – Penculikan, pemerasan, dan pembunuhan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur yang melibatkan tiga prajurit TNI, Praka RM, Praka HS, dan Praka J, kembali diadili hari ini di Pengadilan Militer II-08. Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Sidang perdana terhadap oknum anggota Paspampres Cs dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H, Hakim Anggota 1 Letkol Chk Idolohi, S.H dan Hakim Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.
Titik Kumpul pengawasan militer di lapangan, tiga tersangka prajurit TNI AD yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Divisi Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J yang merupakan Kodam Iskandar Muda, Aceh tiba di militer Jakarta Timur sekitar pukul 09.40 WIT di dalam mobil penjara, dikawal ketat oleh Polisi Militer Angkatan Darat Indonesia.
Tiga prajurit TNI AD tiba dengan mobil van penjara dengan mengenakan seragam penjara militer berwarna kuning dan tangan mereka diborgol.
Sesampainya di Pengadilan Militer Jakarta, polisi militer TNI AD langsung membawa ketiga prajurit TNI AD tersebut ke ruang tunggu pengadilan.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB Ketua Juri WIT Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H. dan dua orang hakim anggota lainnya memasuki ruang sidang.
Tak lama kemudian, tiga prajurit TNI AD yang dikawal ketat memasuki ruang sidang utama dengan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bergaris hijau, pakaian khas TNI AD.
Pengadilan dengan nomor perkara : 244-K/PM.II/08/AD/X/2023, dimana terdakwa Riswandi Manik berpangkat Prajurit Kepala (Praka), terdakwa Heri Sandi berpangkat Prajurit Kepala (Praka), ) dan terdakwa Jasmowir berpangkat Kepala Prajurit (Praka) terbuka untuk umum,” kata Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto saat sidang dibuka, Senin, 30 Oktober 2023.
Letkol Chk Upen dan dua anggota Kejaksaan yakni Letkol Laut Made dan Letkol Kum Tavip turut serta dalam persidangan kasus ini.
Seperti diberitakan Titik Kumpul Militer sebelumnya, ada tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam penculikan dan pengeroyokan ini. Mereka adalah anggota Paspampres Praka RM, Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap pemuda Aceh berinisial IM (25).
Dalam operasinya, pelaku menculik dua pemuda asal Aceh yang bekerja sebagai pengedar narkoba di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Rempoa, Ciputati. Namun dalam operasi pemerasan yang melibatkan pengeroyokan, pelaku membebaskan salah satu korban. Namun IM yang dikenal dengan Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku menculik Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Pelaku mengaku kepada para saksi di sekitar toko kosmetik korban bahwa mereka adalah anggota polisi saat melakukan aksinya. Mereka kemudian membawa korban ke mobil pribadi dan dalam perjalanan pelaku menganiaya dan meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta dengan berkedok peredaran gelap.
Dalam kasus ini, para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP, alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 351, ayat 3 KUHP, dan Pasal 328 KUHP, semua pasal bersama-sama, Pasal 55, ayat 1, ayat 1 KUHP.