JAKARTA, Titik Kumpul – Pemerintah akan memperkuat regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Aturan-aturan yang berkaitan dengan berbagai aspek yang dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat menjadi penting seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi.
Bertujuan untuk memberikan kerangka hukum untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi semua masyarakat.
Artinya masyarakat pasti akan terlibat dengan AI dalam waktu dekat.
Diharapkan dengan peraturan baru ini, Indonesia dapat menjadi model pengelolaan teknologi AI yang sejalan dengan kepentingan dan kemaslahatan umat manusia serta menjadikannya sebagai produk yang tidak mengubah atau mengancam eksistensi umat manusia.
Senada dengan itu, PT Lintus Technology Indonesia bermaksud menggali potensi kecerdasan buatan (AI) sebagai solusi untuk mengatasi tantangan besar di berbagai industri.
Tidak hanya di sektor telekomunikasi, namun juga di sektor keuangan, ritel, manufaktur, kesehatan, dan transportasi.
Presiden Lintus Technology Indonesia Muhammad Paisol menekankan bahwa AI dapat memberikan dampak transformatif yang nyata, memacu inovasi berkelanjutan, dan menyederhanakan operasional di berbagai bidang.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah, industri, dan penyedia teknologi untuk menciptakan solusi yang relevan dan memberikan dampak positif dalam percepatan transformasi digital Indonesia.
“Kecerdasan buatan (AI) memiliki potensi besar untuk mendukung otomatisasi, pencegahan (pencegahan masalah jaringan telekomunikasi) dan efisiensi real-time,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024.