30 Tahun Dipelihara Ilegal, Buaya Besar Diringkus Petugas untuk Hal Ini

Jakarta – Buaya merupakan salah satu spesies reptilia predator yang terkenal dengan tubuhnya yang besar, moncongnya yang panjang, giginya yang tajam, dan kemampuan berenangnya yang baik.

Mereka dikenal sebagai pemburu yang ulet dan mampu menunggu dengan tenang di tepi air dan tiba-tiba menyerang mangsanya.

Oleh karena itu, peternakan buaya ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah, termasuk bahaya bagi masyarakat setempat.

Pemerintah memiliki peraturan ketat mengenai pengembangbiakan hewan liar, termasuk aligator, untuk menjamin keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Rabu, 27 Maret 2024 skynews melaporkan Albert, seekor aligator setinggi 11 kaki (3,4 meter), menjadi sorotan setelah petugas lingkungan menyita hewan tersebut dari sebuah rumah di Hamburg, selatan Buffalo. , New York.

Aligator tersebut telah menjadi hewan peliharaan selama hampir 30 tahun dan ditemukan di kolam setempat.

Terlepas dari kenyataan bahwa Albert buta pada kedua matanya dan memiliki masalah tulang belakang, pemiliknya secara terbuka mengizinkan orang lain, bahkan anak-anak, untuk berenang bersama buaya tersebut, membuat penemuan tersebut semakin mengejutkan.

Pemilik rumah, yang tidak disebutkan namanya, diberitahu bahwa izinnya untuk memelihara Albert telah habis masa berlakunya pada tahun 2021, sehingga sah untuk memeliharanya.

Albert, buaya setinggi 11 kaki, baru-baru ini menjadi berita utama setelah petugas lingkungan menyita hewan tersebut dari sebuah rumah di Hamburg, selatan Buffalo, New York.

Aligator tersebut telah menjadi hewan peliharaan selama hampir 30 tahun dan ditemukan di kolam setempat.

Namun, yang membuat penemuan ini semakin mengejutkan adalah pemiliknya terang-terangan mengizinkannya kepada orang lain.

Albert buta pada kedua matanya dan memiliki masalah punggung, tetapi bahkan anak-anak pun bisa berenang bersama buaya.

Pemiliknya, yang tidak disebutkan namanya, diberitahu bahwa izin memelihara Albert telah habis masa berlakunya pada tahun 2021, sehingga sah untuk memeliharanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *