36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Jakarta – Lebih dari 30 negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis sejak Belanda memimpinnya pada tahun 2001.

Seperti dilansir pinkvilla pada 8 Maret 2024 Pada 15 Februari 2024, Yunani menjadi negara Kristen Ortodoks pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Estonia pada Januari 2024. Afrika Selatan dan Taiwan menjadi satu-satunya perwakilan dari Afrika dan Asia.

Daftar negara yang baru-baru ini melegalkan pernikahan sesama jenis antara lain Kuba, Andorra, dan Slovenia yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2022. 36 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

36 negara saat ini mengizinkan pernikahan sesama jenis, termasuk Andorra, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brasil, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Denmark, Ekuador, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia , Luksemburg, Malta, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Inggris, AS, dan Uruguay.

Proses validasi bervariasi dari satu negara ke negara lain. Dua puluh lima negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan Australia, Irlandia dan Swiss mengikuti referendum nasional.

Sepuluh negara, termasuk Austria, Brazil dan Kolombia, telah mengikuti perintah pengadilan. Afrika Selatan dan Taiwan mengadopsi undang-undang tersebut setelah pengadilan memerintahkan mereka untuk melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *