5,4 Juta Judi Online Telah Ditumpas

JAKARTA, WIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah mengambil tindakan untuk memperkuat ruang digital yang aman terhadap 5,4 juta perjudian online mulai tahun 2017 hingga 17 Desember 2024.

Pj Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjan KPM): “Sejak 1 hingga 17 Desember 2024, kami menindak 122.699 konten, akun, dan perjudian online melalui pengaduan masyarakat, laporan institusi, dan patroli siber aktif” – ujarnya. Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Molly Prabhavati, 17 Desember 2024.

Antara 20 Oktober hingga 17 Desember 2024, tindakan tegas Kementerian Komunikasi dan Teknologi berhasil memblokir 560.472 konten perjudian online.

Rinciannya antara lain 516.353 situs dan IP, 23.124 akun konten atau platform Meta, 12.728 akun layanan berbagi file, 4.963 akun Google atau YouTube, 2.849 akun platform X, 300 akun di Telegram, dan 153 akun di TikTok.

Sebagai bagian dari penindakan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Teknologi kembali menindak akun media sosial dengan pengikut terbanyak.

Diantaranya @prabusports.ofc dengan 206.000 pengikut, @atang.goyang dengan 244.000 pengikut, @zona_karaoke dengan 200.000 pengikut, dan Anastasia Hosasih dengan lebih dari 300.000 pengikut di berbagai akun.

“Akun ini digunakan untuk promosi dan tautan perjudian online. Tindakan ketat diterapkan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh negatif,” kata Molly.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai cara rekrutmen bill collector yang banyak dilakukan sindikat judi online.

Modus perbankan ini mencakup imbalan besar untuk membuka rekening bank atau memberikan pinjaman.

“Pengumpul tagihan bertindak sebagai perantara untuk menyembunyikan proses hukum. Tanpa disadari, akun ini dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau kegiatan ilegal lainnya, kata Molly.

Selain risiko hukum yang nyata, pemegang rekening menghadapi risiko diblokir dari layanan perbankan dan kehilangan reputasi keuangan mereka.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran tersebut dan segera mengusut tawaran mencurigakan.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafidi, Kementerian Komunikasi dan Teknologi ingin meningkatkan upaya penindakan perjudian online.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk mengambil tindakan terhadap diskriminasi terhadap pelaku kejahatan,” kata Molly.

Masyarakat dapat melaporkan konten atau iklan perjudian melalui beberapa saluran ke Aduankonten.id yang menyediakan layanan WhatsApp dengan menghubungi 0811-9224-545.

Ada juga chatbot WhatsApp Hentikan Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel untuk penipuan, sedangkan Cekrekening.id dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat kegiatan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *