Tangerang – Baru-baru ini, siswa SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang memprotes tindakan seorang guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi di sekolah tersebut. Nah, berikut fakta kasus dugaan guru melecehkan siswa perempuan di Tangerang: 1. Tindakan yang dilakukan guru
Hal itu dilakukan guru olah raga ini dengan mengirimkan pesan tidak pantas kepada salah satu korban. Bahkan, perilaku tersebut juga dilakukan kepada siswi lain di tingkat kelas 10.
Kemudian guru mengirimkan gambar atau gambar sedih kepada siswa perempuan yang membuat mereka takut. Keadaan seperti ini masih terus terjadi, bahkan ada risiko nilai buruk dari masyarakat jika korban mengadu.2. Aksi dan petisi datang dari mahasiswa
Aksi tersebut dilakukan dengan membagikan pakaian berwarna putih bertuliskan “Tolak keras pelecehan seksual di lingkungan sekolah”.
Tak hanya itu, para siswa juga memberikan tanda tangannya sebagai bentuk permohonan, agar pihak sekolah mengusut tindakan tersebut secara hukum dan menolaknya. Diverifikasi oleh sekolah
Humas SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang, Sumanta membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru hingga berujung pada tindakan yang dilakukan siswanya.
Benar, kami sudah terima laporannya, dan yang bersangkutan tetap kami skorsing, ujarnya, Sabtu, 25 November 2023. 4. Guru kena skorsing
Namun oknum guru berinisial II yang mengajar di bidang olahraga ini tidak sesuai dengan profesinya. Sebab, pihak sekolah masih menunggu keputusan Kantor Cabang Kabupaten Tangerang (KCD).
“Kita tunggu proses CCDnya, tapi langkah awal kita stop selama 6 bulan. Ini upaya sekolah dalam melindungi siswa,” ujarnya. Korban ketidakhadiran mendapat dukungan konseling
Sementara itu, para siswa korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru juga mendapat bantuan melalui konseling sekolah, sehingga mereka bisa tetap menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa.
“Anaknya sudah membaik, keluarga juga tenang karena gurunya sudah diberi sanksi,” ucapnya polisi sedang menyelidiki
Polres Tangerang Kota melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus pencabulan yang dilakukan guru olahraga berinisial W terhadap siswi di SMAN 8, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah petugas mendapat laporan dari salah satu keluarga korban pelecehan.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti tindakan dan motifnya,” ujarnya, Senin, 26 November 2023.
Dalam kasus ini, petugas Polres Tangerang Kota dan Polsek Sisoka bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi terkait tindak pidana tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan, penyidik Satreskrim akan segera memanggil pelapor yakni guru yang berinisial, “Pelapor akan kami beri hak untuk melakukan refleksi.”
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.