5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu

Jakarta, 18 April 2024 – Seorang pengemudi Fortuner arogan yang membawa pelat nomor TNI ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada banyak fakta mengejutkan di balik fenomena pemalsuan ini.

“(Kondisi pengemudi mobil) mencurigakan,” kata Kepala Divisi 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat ditemui wartawan, Rabu, 17 April 2024. 

Seperti diketahui, mobil Fortuner berpelat TNI bertabrakan dengan mobil wartawan tadi, yang pertama kali dibagikan akun Twitter @tantekostt. Mobil yang ditumpanginya ditabrak berkali-kali hingga ia terluka, dan pengemudi Fortuner pun naik pitam karena mengaku sebagai saudara sang jenderal.

Selain itu, banyak fakta mengejutkan di balik kasus ini:

1. Periksa nomor plat purnawirawan TNI

Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi merupakan pemilik asli TNI 84337-00 buatan pria gagah yang mengendarai Fortuner.  Asep Adang mengaku bahkan tidak mengenal pengemudi Fortuner tersebut.

“Nomor dinas TNI dan nomor plat 84337-00 adalah nomor dinas kendaraan kami sehari-hari dalam membela NKRI sebagai guru besar. Karena kami akan pensiun pada tahun 2020. Juga kendaraan yang saya gunakan dan nomor dinas Pajero Sport, kurang beruntung,” kata Asep Adang pada Rabu 17 April 2024 seperti dikutip VIVA Otomotif.

2. Sembunyikan mobil dan lepaskan pelatnya

Polisi mengatakan pengemudi Fortuner itu bersembunyi di rumah saudaranya setelah video bualannya viral di media sosial. Selain itu, plat TNI palsu juga dibuang.

Usai kejadian, dia pergi ke rumah saudaranya bersama istrinya, kata Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdirektur AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024. 

Mobil Fortuner yang digunakan pelaku juga ditemukan di rumah saudaranya di kawasan Mpondo Kelapa, Jakarta Timur. Sementara plat dinas TNI palsu dibuang di Bandung dan hilang saat mobil Fortuner disita polisi.

3. Asal usul plat TNI

Pemimpin Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Unit 2 Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan PGWA adalah manusia. Namun, ia memiliki seorang kakak perempuan yang merupakan purnawirawan Tentara Wanita (Kowad) TNI. 

Jadi dia bukan anggota TNI, waktu kakaknya masih bekerja dan pensiun, diberi nomor dinas, kata Anggi saat dihubungi wartawan, Kamis, 18 April 2024.

Anggi mengatakan, agar saudara PGWA menggunakan plat dinas TNI nomor 84337-00. Izin penggunaan pelat dinas TNI hanya sampai tahun 2018.

4. Ganjil-Genap TNI

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan, niat pelaku menggunakan pelat dinas TNI palsu adalah untuk menghindari kebijakan yang tidak lazim tersebut.

5. Ancaman hukuman

Tercantum dalam VIVA Otomotiv dalam UU No. 22 Tahun 2009 kaitannya dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas Jalan, pengemudi yang menggunakan Pelat Nomor Kendaraan (TNKB) palsu atau plat nomor palsu diancam pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

1. Pasal 280 Pelanggaran plat nomor mobil yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Pasal 288 ayat 1, pelanggaran tidak dilengkapi STNK atau surat keterangan uji kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. .

Hukumannya bisa tinggi dan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara. Yakni Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *