Titik Kumpul – Umat Islam di seluruh dunia akan segera menjalankan puasa Ramadhan. Di bulan yang penuh berkah ini, Allah SWT memberikan pahala yang berlimpah kepada orang-orang yang berbuat baik.
Orang yang melaksanakan amalan wajib dan sunnah mendapat pahala ganda. Maka jika kehilangan keutamaan bulan Ramadhan ini, maka rugi besar.
Namun, benar adanya masyarakat yang kurang memperhatikan ibadah di bulan Ramadhan. Ibarat melakukan sesuatu yang halal makruh, potensi keberkahannya nihil.
Hal-hal makru pada saat puasa adalah hal-hal yang mengganggu konsentrasi, membangkitkan syahwat atau melemahkan semangat puasa. Apabila hal-hal makruh tersebut tidak membatalkan puasa, maka akan merusak kualitas puasa dan mengurangi pahala puasa.
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang artinya tidak melakukan apa pun yang membatalkannya mulai fajar hingga senja. Selama periode ini, umat Islam harus menjauhkan diri dari hal-hal berikut selama berpuasa. 1. Cangkir hisap
Senin, 4 Maret 2024 Menurut website Kementerian Agama, kapin adalah pembuangan darah najis dari bagian tubuh. Bekam di bulan Ramadhan mengandung kaidah makruh karena dapat melemahkan tubuh dan membatalkan puasa orang yang mengambil bekam. Luangkan waktu untuk memandangi istri dan wanita.
Memandang istri atau wanita dalam waktu lama dianggap makruh karena takut menimbulkan nafsu. Untuk menghindarinya, sebaiknya hindari karena dapat menyebabkan kualitas puasa yang buruk 3. Tidur dalam waktu lama
Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa tidur adalah ibadah bagi orang yang berpuasa, maksud dari hadits tersebut adalah tidur dalam keadaan puasa lebih baik dari pada melakukan hal-hal yang haram atau dapat membatalkan puasa.
Namun, bukan berarti tidur seharian tanpa melakukan aktivitas lain seperti berdoa, bekerja, belajar. Padahal, Allah benci hal-hal yang berlebihan, seperti terlalu banyak tidur saat berpuasa Ramadhan. menelan dengan berat
Bagi orang yang dilarang berwudhu namun berpuasa, kedua amalan tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Begitu pula hukumnya termasuk istinsyaq, yaitu makruh jika siwaak dilakukan secara berlebihan. Berfantasi tentang masalah seksual
Makruh memikirkan, membayangkan atau berfantasi tentang hubungan seksual atau persetubuhan selama masa puasa Ramadhan. Kegiatan ini dapat mendorong laki-laki untuk melakukan sesuatu yang diimpikannya dan menimbulkan ejakulasi yang tentunya membatalkan puasa.