JAKARTA – Artis Rio Refan ditangkap polisi untuk kelima kalinya karena kepemilikan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Sayahduddi menegaskan Rio Refan tetap menjadi tersangka dan tidak direhabilitasi.
Dalam keterangannya di Polsek Metri Jakarta Barat, Jumat, 3 Mei 2024, Syahduddi mengatakan, “Kami sudah mendapat instruksi dari Polsek ST Kabareskrim bahwa tidak ada proses rehabilitasi bagi pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap. informasi lengkap.,!
Syahduddi mengatakan Rio Reifan harus menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait overdosis obat tersebut.
Mengenai undang-undang antinarkotika dan psikoaktif, yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang, ujarnya.
Rio Reifan menjadi tersangka kasus tersebut dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 112, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Rio Refan diketahui ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dan banyak barang bukti yang disita dari rumahnya.
Dia mengatakan, rumah tersangka digeledah berkali-kali dan penyidik menyita 3 butir pil plastik, termasuk sabu seberat 1,17 gram.
Rio Refan ditangkap karena overdosis narkoba untuk kelima kalinya. Ia mengaku sudah menyerah dan menyesalinya.
“Aku minta maaf, aku minta maaf,” katanya.
Dalam kasus ini, Rio mengaku pernah bertemu dengan mantan istrinya.
“Iya, saya ketemu (mantan istri),” kata Rio.