Titik Kumpul – Istilah “hak veto” mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun memiliki dampak yang sangat besar terhadap keputusan-keputusan penting di tingkat internasional. Hak ini merupakan keputusan khusus lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Informasi dihimpun Titik Kumpul Rabu 24 April 2024 Kelima negara pemegang veto berhak menolak atau memveto hal-hal yang bersifat politis dan non-prosedural. Oleh karena itu, hak veto seringkali dikritik karena potensi penyalahgunaannya sebagai cara untuk melindungi kepentingan negara pemegang hak veto.
Hak veto memberikan hak kepada anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk menolak atau membatalkan keputusan, resolusi atau undang-undang Majelis Umum PBB, terutama jika keputusan tersebut dianggap merugikan salah satu keputusan tersebut.
Akibatnya, hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan mengakibatkan kegagalan dalam mewakili kepentingan berbagai wilayah di dunia, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan internasional.
Hak-hak tersebut meliputi proses pemilihan Presiden Majelis Umum PBB, merekomendasikan negara-negara baru untuk bergabung dengan PBB, merekomendasikan negara-negara untuk keluar, merevisi atau mengubah Piagam PBB, dan memilih hakim. Pengadilan Internasional. Keadilan.
Lalu 5 negara manakah yang mendapatkan hak khusus ini melalui PBB. 5 negara yang memiliki hak veto PBB?
Amerika Serikat: Sebagai anggota pendiri Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat memainkan peran utama dalam pengambilan keputusan internasional.
Rusia: Penerus Uni Soviet ini telah mempertahankan hak vetonya sejak era Perang Dingin.
Tiongkok: Sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar, mereka mempunyai pengaruh yang kuat terhadap politik internasional.
Inggris Raya: Negara ini terus memainkan peran penting dalam Dewan Keamanan PBB, mencerminkan sejarah kekaisarannya.
Perancis: Dengan warisan budaya dan sejarahnya, Perancis berpartisipasi dalam menentukan arah politik global Contoh penggunaan hak veto baru-baru ini
Pada Sabtu, 20 April 2024, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dewan beranggotakan 15 orang bertemu di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diusulkan oleh Aljazair. Resolusi ini merekomendasikan pengakuan Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB.
Keanggotaan Palestina di PBB terhalang oleh veto AS, meskipun 12 negara mendukung keanggotaan Palestina sebagai anggota PBB, dan dua negara abstain yaitu Inggris dan Swiss.