Jakarta Titik Kumpul – Banyak provinsi di Indonesia yang menerapkan program pengurangan pajak kendaraan pada bulan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan pajak.
Pada 1 Oktober 2024, Titik Kumpul Otomotif dilansir dari website Korlantas Polri, program ini melibatkan beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Bengkulu, dan Jawa Tengah. Setiap daerah mempunyai undang-undang dan jenis pengecualian pajak yang berbeda-beda.
1. Buka
Aceh telah melaksanakan program pembayaran pajak sejak Maret 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program tersebut mencakup serangkaian pembebasan pajak dan penghapusan Pajak Angkutan (PKB) sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2023.
2.Bang Kulu
Bengkulu menerapkan program pemutihan pada 4 Juni hingga 30 November 2024 yang mencakup pembatalan utang, denda, dan BNKB II berdasarkan Resolusi E290.BPKD.2024.
3. Sumatera Selatan
Sumsel akan memberlakukan pembebasan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program tersebut meliputi denda PKB, pajak kemajuan SWDKLLJ serta diskon 50% untuk BNKB II. Bagi yang berhutang lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak satu tahun dan pajak kini.
4. Jawa Tengah
Pengapuran di Jawa Tengah akan dimulai pada 20 Mei dan berlanjut hingga 19 Desember 2024. Program tersebut meliputi pembebasan BNKB II, pembebasan pajak tahunan, penghapusan pajak berkala, dan keringanan utang PKB.
5. Jawa Barat
Di Jawa Barat, Enemy Sale berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024 dengan diskon 10% biaya Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan ketentuan tertentu.