6 Fakta Ibu Kandung Serahkan Anak 13 Tahun Diperkosa Kepsek Cabul

Sumenep, Titik Kumpul – Masalah depresi dialami remaja putri bernama T (13), warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ibunya yang melahirkannya, E (41) kerap membawanya ke kepala sekolah (kepala sekolah) yang melakukan pornografi bernama J (41) dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

“T disuruh ibu kandungnya berhubungan badan dengan J,” kata Kepala Biro Humas Polsek Saminap, Komisaris Polisi (Kumpol) Vidyarthi, pada Minggu, 1 September 2024. 1. Korban meminta untuk membeli Vespa

Suatu saat, korban bercerita kepada E bahwa ia membelikannya sebuah motor skutik Vespa. Ya, dia setuju tetapi dengan satu syarat. Syaratnya, korban berhubungan intim dengan J. Tentu saja korban menolak.

Pada Kamis, 8 Februari 2024, E kembali mendorong korban untuk menghubungi J. Korban yang berkali-kali menolak akhirnya mengalah setelah E mengancam akan melepaskannya ke Kota Saminap 2. budaya bersih

Kompol Vidyarthi melanjutkan keterangannya, selain mengancam akan menelantarkan korban, E juga mengatakan kepada korban bahwa hal itu dilakukan demi kebersihan.

Pada Jumat, 9 Februari 2024, korban dibawa ke rumah J di Perumahan BSA Simonap. Sesampainya di sana, korban disuruh masuk. Di dalam kamar, J bercerita kepada korban akan membelikannya Vespa matic.

“Setelah itu J langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang ke rumah bersama E.” Dia diperkosa lima kali

Pesan ini diulangi pada Jumat, 16 Februari 2024. Kebetulan, korban dibawa ke rumah J dan dianiaya secara seksual. Alasan ritual kesucian kemudian digunakan untuk menipu korbannya.

Tak hanya di rumah J, pada Juni 2024 lalu, korban kembali diperkosa di sebuah hotel di Surabaya, tepatnya sebanyak tiga kali dalam kesempatan berbeda.

Dalam persidangan, J mengaku sudah lima kali berhubungan intim dengan korban. Ia mengaku melakukan hal tersebut dengan sengaja untuk memuaskan hasrat jahatnya. Kakak EJ

Kompol Widiarti mengatakan, E dan J, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, saling melakukan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi setelah E tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya atau ayah korban.

Sebelum korban melakukan pelecehan seksual di rumahnya pada Jumat 16 Februari 2024, J meminta korban untuk tidak membeberkan apapun tentang situasinya dengan E.5. E menerima uang dari J

Setelah J selesai merawat korban, ia memberikannya kepada E. Terungkap, ia digaji EDR 200 ribu (9 Februari) dan Rp 500 ribu (16 Februari).

Setelah korban dicabuli di sebuah hotel di Surabaya pada Juni 2024, J pun ditangkap dengan uang E,6 juta Rp 1 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban tak tega dan menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Ayah korban yang mengetahui hal itu langsung melaporkannya ke Polsek Saminap pada 26 Agustus 2024.

Tak butuh waktu lama, Racemob berhasil menyusul J di rumahnya di Kecamatan Kalingait 2024, Kabupaten Saminap pada Kamis, 29 Agustus.

Tersangka kini beridentitas J dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), dan (1) serta Pasal (2) dan (1) Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sedangkan E dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *