6 Syarat Tanda Tangan Elektronik Disebut Sah

Jakarta, Titik Kumpul – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Vamenkominfo) Nezar Patria mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi untuk menjamin identitas dan integritas dokumen digital.

“Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi permasalahan jaminan identitas dan keutuhan dokumen digital yang dikirimkan dalam sistem elektronik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tidak semua tanda tangan elektronik mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum.

Wamenkominfo mengatakan ada enam syarat yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan menjamin identitas penandatangan, keutuhan dokumen yang ditandatangani, dan faktor non-repudiation. .

Keenam istilah ini hanya memuat informasi tanda tangan elektronik yang berkaitan dengan penandatangan, dan informasi tanda tangan elektronik pada saat penandatanganan elektronik berada di bawah kendali penuh penandatangan.

Selain itu, segala perubahan pada tanda tangan elektronik yang terjadi setelah penandatanganan dapat diketahui, dan segala perubahan pada informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik setelah penandatanganan dapat diketahui.

Ada beberapa metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan, dan ada beberapa cara untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah menyetujui data elektronik terkait.

Nezar Patria mengatakan, jaminan ini penting untuk menciptakan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan dalam bentuk elektronik.

“Jaminan ini memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan orang atau pihak yang melakukan transaksi.”

Menanggapi kebutuhan tersebut, telah muncul tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan menggunakan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (PKI) yang transparan, yang menggunakan proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas yang terbukti aman, ujarnya.

“Dengan teknologi ini, keutuhan atau kelengkapan identitas penandatangan akan terjamin,” kata Wamenkominfo.

Nezar Patria juga menyampaikan bahwa otoritas sertifikat elektronik (PSrEs) berfungsi sebagai penerbit sertifikat elektronik dan otoritas tanda tangan elektronik (TTE).

PSrE diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Ia mengatakan, aturan ini menjadi dasar Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan standarisasi pengoperasian dan pemantauan PSrE.

“PSrE Indonesia menawarkan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien dan memiliki kekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *