Titik Kumpul – Ujian Nasional Kesetaraan Pesantren (PKPPS) Pondok Pesantren Salafiya Tahun 2024 akan segera dimulai. 65.000 siswa di seluruh Indonesia akan mengikuti ujian tahun ini.
PPPPS, pelayanan pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal yang berorientasi pada masyarakat. Tujuannya untuk memperkenalkan pemerataan pendidikan di Pesantren Salafiya bagi siswa berusia 6 hingga 24 tahun.
Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafia (PKPPS) akan menyelenggarakan ujian di tiga jenjang pendidikan. Yaitu pendidikan Ula (pada jenjang pendidikan dasar), Wusta (setara dengan pendidikan menengah) dan Ula (setara dengan pendidikan tinggi). Mata pelajaran yang diujikan meliputi mata pelajaran umum dan mata pelajaran Islam. Mahasiswa Uli yang mengambil USP di PKPLS terbagi menjadi dua peminatan yaitu ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial (IPS).
Pada tahun ini, Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Setara bagi siswa PPS jenjang Uhl pada 4-6 Maret 2024, jenjang Wust dan Ula pada Mei 2024.
Sebagai salah satu langkah meningkatkan literasi digital di kalangan pesantren, ujian kesetaraan ini dilakukan melalui komputer.
Pemeriksaan kesetaraan KPPS telah dilakukan sejak tahun 2003. Kementerian Agama membantu santri Salafi untuk memanfaatkan pendidikan kesetaraan sebagai sarana agar ponpes mencapai lompatan kuantum (quantum kepemimpinan) bagi santri.
Pendidikan pemerataan merupakan salah satu cara untuk merevolusi pendidikan, dan pesantren tetap mempertahankan orisinalitasnya namun mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Pendidikan kesetaraan ini berdampak positif bagi siswa yang menunjukkan komitmen dan istiqama saat membaca tafakku fiddin. Siswa bisa berkembang tanpa merusak keunikannya,” kata Ali Ramdhani di situs Kementerian Agama, Selasa, 27 Februari 2024.
Plt. Direktur Pendidikan PAUD dan Pondok Pesantren Kementerian Agama saat ini sedang menyelenggarakan dan memperkuat prinsip pendidikan yang setara.
“Kebijakan kurikulum mandiri memberikan lebih banyak peluang bagi pesantren untuk berinovasi dan mengembangkan diri,” kata Warjono.
Kebijakan ini akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pesantren untuk mengoptimalkan kemampuannya. Perlu diketahui bahwa nomenklatur pendidikan setara tidak diatur dalam UU No. 18 Desember 2019 tentang Pedantren. Namun dia merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP no. 55 Tahun 2007 tentang agama dan pendidikan agama.