7 Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Kali Cisadane, Motif Pelaku Sakit Hati

Kabupaten Tangerang, VIWA – Pembunuhan Ita Kartika (22) yang ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dan luka di kepala akibat kekerasan di semak-semak sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Pukhuji, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Desember 2024. telah menjadi pusat perhatian masyarakat.

Polres Metro Tangerang berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah jenazah korban ditemukan. Berdasarkan kesimpulan Titik Kumpul, terungkap fakta-fakta dalam kasus ini:

1. Pelaku dan korban adalah rekan kerja

Pelaku berinisial INI (27) dan korban Ita Karthika diketahui bekerja di perusahaan yang sama di kawasan Jatiuvung, Tangerang. Hubungan mereka cukup dekat sehingga sepulang kerja mereka sering bertemu dan jalan-jalan bersama.

Pelaku berinisial INI (27) diketahui merupakan rekan korban, kata Kapolres Metro Tangerang Kompol Zein Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat, 6 Desember 2024.

2. Motif : Patah hati mendengar perkataan korban.

Motif pembunuhan ini tragis. Pelaku mengaku tersinggung dengan komentar-komentar yang dinilainya menyinggung penampilan korban. Korban mengatakan, pelaku tidak pernah berambut lurus, berkulit gelap, dan sulit mencari jodoh tanpa perjodohan.

Kompol Zein Dwi Nugroho mengatakan: “Motif sementara pelaku adalah menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan korban.”

3. Pembunuhan itu dilakukan sesuai rencana

Sebelum melakukan aksinya, pelaku membawa korban ke tepian Sungai Cisadane dengan dalih ingin mengambil foto. Namun, penjahat itu merencanakan pembunuhan. Karena lengahnya korban, pelaku memukul kepala korban dengan sepotong kayu lalu menyeret tubuh korban ke semak-semak.

Kompol Zein Dwi Nugroho mengatakan, “Mendengar perkataan tersebut, pelaku merasa tersinggung dan mengajak korban berfoto di tepian Sungai Cisadane, di Desa Gaga, Kecamatan Pukhuji, Kabupaten Tangerang (TKP).

“Korban melakukan perlawanan dan perlawanan, namun pelaku menutup mulut korban dengan mata hitamnya dan kemudian memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Mengetahui korban tak berkutik, pelaku menyeret jasad korban ke semak-semak. lalu meninggalkan korban dengan sepeda motor korban,” imbuhnya.

4. Polisi segera menangkap pelakunya

Tim gabungan dari Reskrim Polres Tangerang Kota, Reskrim Polsek Jatiuvung, dan Polsek Pukhuji pun bergegas beraksi. Kurang dari 12 jam kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku berhasil ditahan.

5. Barang bukti : sepeda motor yang digadaikan.

Salah satu alat bukti penting dalam penyidikan adalah sepeda motor korban digadaikan pelaku kepada temannya. Setelah mengetahui informasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Selama pemeriksaan, informasi pelaku terus berubah hingga kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan teman korban yang menggadaikan sepeda motor korban. “Akhirnya pelaku mengaku membunuh korban karena terluka,” ujarnya.

6. Postingan serius menangkap penjahat

Pelaku telah didakwa dengan beberapa tindak pidana berat, termasuk berdasarkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan ayat (3) Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan).

7. Peran masyarakat dalam mengungkap kasus ini

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ditemukannya jasad korban oleh masyarakat yang sedang memancing. Sensitivitas masyarakat yang melaporkan kejadian ini justru membantu polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi yang baik dalam hubungan antarmanusia. Selain itu, kecepatan dan koordinasi tindakan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kejahatan ini harus dinilai. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat menemukan kedamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *