7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

JAKARTA, Titik Kumpul – Ada program penurunan pajak kendaraan bermotor di 7 provinsi pada September 2024. Program pengurangan pajak ini dilaksanakan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Perlu diperhatikan bahwa jenis diskonnya juga berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya, ada provinsi yang mengurangi denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (MTC) dan bebas balik nama pada surat kendaraan.

Setiap provinsi melaksanakan program ini untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang mewakili pendapatan daerah. Berikut 7 provinsi yang telah menerapkan insentif pajak kendaraan.

1. Aceh Aceh menerapkan pengurangan denda PKB sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Program ini dimulai pada bulan Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskon tanpa membayar denda. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh no. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2023.

Isinya tentang keringanan pajak progresif dan sanksi pajak kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang membayar PKB dikecualikan dari penerapan pajak progresif selama masa tenggang. Pengurangan pajak kendaraan bermotor Aceh ini sudah termasuk bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumatera Selatan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menerapkan pemotongan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang berlangsung hingga 14 Desember 2024. Dana Kecelakaan Jalan Iuran Wajib (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan seluruh denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ. Khusus bagi penduduk yang mempunyai tunggakan PQB selama dua tahun atau lebih, maka wajib membayar tunggakan satu tahun saja dan PQB yang berlaku saat ini. Diskon 50% whitening untuk BBNKB II.

3. Sumbar Pemerintah Sumbar mempunyai program pengurangan pajak kendaraan hingga 30 September 2024. Ada empat jenis pemutihan yang dilakukan oleh Bapenda di Sumatera Barat. Pertama, Pembebasan Besar-besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Dengan penerapan ini, warga Sumbar bisa mengganti nama pemilik kendaraan tanpa membayar biaya BBNKB II yang biasanya sebesar 2/3 dari nilai dasar pajak. Kedua, pembebasan sanksi PKB. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan wajib membayar pokok PKB tanpa denda, apabila PKB menunggak lebih dari dua tahun.

Ketiga, keringanan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin membeli kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif. Tergantung spesifikasinya, harga pajaknya akan tetap sama dengan pajak yang dikenakan atas kendaraan tersebut.

Keempat, Bapenda Sumbar bertindak dan PT Jasa Raharya mengeluarkan kebijakan penghapusan denda biaya asuransi. Selama pengapuran, warga yang membayar pajak kendaraan dikenakan denda dari PT Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).

4. Bengkulu Program pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024 yang berlaku mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup diskon dari BBNKB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya.

5. Jawa Barat Dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar, pembebasan pajak hanya sebatas diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Dengan syarat, pembebasan pajak kendaraan bermotor tahunan sebesar 10 persen khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. kemudian e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli (bukan foto); Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau EDC Debit (GPN).

6. Jawa Tengah Pemda Jawa Tengah juga menerapkan program pengurangan pajak hingga 19 Desember 2024. Program pengurangan pajak kendaraan bermotor tersebut meliputi pembebasan BBNKB II, pembebasan pajak berkala tahunan, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan iuran PKB.

BBNKB II Tata Cara : 20 Mei – 19 Desember Tahun Periodik Keringanan Pajak : 20 – 19 Mei Keringanan Pajak Progresif : 20 Mei – 19 Desember Keringanan Iuran PKB : 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali Pemprov Bali memberikan insentif pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pengurangan tersebut meliputi pengurangan denda PKB dan perubahan nama kendaraan alias BBnKB.

Implementasi kebijakan whitewashing pajak tahun 2024 di Bali adalah sebagai berikut: Whitewashing (penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor) yang berlaku mulai tanggal 14 hingga 30 Agustus. Pembebasan BBNKB II bulan September 2024 yaitu pembebasan pokok pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya dari BBNKB II akan dilakukan mulai tanggal 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *