Batavia – Pengadilan Militer II-08 Batavia hari ini menggelar sidang baru dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, tiga terdakwa prajurit TNI AD bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa membacakan agenda perkara kamp tersebut. Jaksa II-07 Batavia.
Diungkapkan oleh Letjen. Kol. Chk Upen Jaya Supena di pengadilan menetapkan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penculikan dengan penganiayaan dan pemerasan yang mengakibatkan musnahnya saudara laki-laki Imam Masykur.
Dengan demikian, JPU berpendapat ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 328 Pasal 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. gugus kalimat 1 KUHP tentang penculikan bersama.
Oleh karena itu dia membesarkan Lr. Kol. Chk Upen Jaya Supena bahwa JPU II -07 Militer Batavia meminta agar ketiga terdakwa prajurit TNI AD mendapat hukuman maksimal, yakni hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
“Dengan dakwaan tentunya terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, terdakwa 3 Praka Jasmowir yang pidana pokoknya pidana mati. Ditambah lagi pidananya pemberhentian dinas militer Cq TNI AD,” kata Letjen. Kol. .
6 Kasus prajurit TNI ketiga yang divonis hukuman mati
Lt. juga dijelaskan dalam kasusnya. Kol. Chk Upen Jaya Supena memberi alasan mengapa pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati dan tambahan hukuman pemecatan dari satuan militer.
Menurut Letkol Chk Upen, perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa melanggar hukum.
Kemudian ketiga terdakwa juga jelas-jelas melanggar Sapta Marga, sesuai butir kedua Sumpah Prajurit yang saya baca untuk menaati negara dan menjaga disiplin prajurit, begitu pula TNI ke-8 yang disebutkan di dalamnya. bahwa tidak seorang pun boleh merugikan rakyat. Dan yang ketujuh adalah jangan pernah menakut-nakuti dan melukai payudara pria.
Hal yang memberatkan ketiga, perbuatan para terdakwa merusak persatuan.
Tak hanya itu, Jaksa Militer juga menilai apa yang dilakukan terdakwa jauh dari kata manusiawi dan tidak manusiawi, karena tega membunuh pria tanpa ampun, saudara laki-laki Imam Masykur, yang meninggal dan dianiaya oleh saudaranya. Saksi pertama (Sdr. Khaidar) mengalami luka-luka.
Alasan kelima, JPU juga menegaskan ketiga terdakwa bikin miris, karena selain menculik dan menganiaya korban hingga tewas, terbukti pelaku juga membuang jenazah Imam Masykur ke sungai.
Keenam, perbuatan terdakwa menghilangkan anak saksi 2 selaku orang tua kandung korban, meninggalkan luka yang mendalam, kata Letkol. Kol. Chk Upen Jaya Supena.
Sementara itu, karena alasan keringanan hukuman, Jaksa Militer II-07 Batavia selaku jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tidak memiliki jejak kegiatan militer, baik dalam operasi maupun penugasan, yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam sidang. Pengadilan Militer II-08 Batavia memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” kata Letjen. Kol. Chk Upen Jaya Supena.
Mempertimbangkan enam pertimbangan tersebut, Jaksa Militer II-07 Batavia meminta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Batavia mengabulkan permohonannya berupa permohonan pokok (pokok), pidana mati, dan permohonan pembebasan tambahan. milisi dibentuk sesuai perannya masing-masing.