Titik Kumpul – Pelaku pencurian sepeda motor bernama Deni alias Gondrong (43) ditangkap polisi Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan Polsek Pelabuhan Balwan.
Guderung ditangkap polisi setelah mengunggah di media sosial sepeda motor yang dicurinya dengan tujuan untuk dijual. Polisi yang mengetahui pesan pelaku langsung menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap pria pengangguran tersebut pada Senin, 15 April 2020.
Kapolsek Madan Labohan, Kompol PS Simbolon, menjelaskan, pihaknya mengetahui sepeda motor yang diunggah di media sosial merupakan hasil pencurian. Polisi kemudian menghubungi pelaku melalui media sosial dengan berpura-pura tertarik membeli sepeda motor yang dijual pelaku.
Korban melapor ke polisi dan diduga sepeda motornya dijual melalui media sosial Facebook, kata PS Simbolon, Rabu, 17 April 2024.
Lebih lanjut, NB Simbolon mengungkapkan, polisi yang menyamar langsung menemui pelaku dan memeriksa identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor sasis.
Hasil tes sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang sehingga pelaku ditangkap saat itu juga, kata P.S. semangka.
Usai ditangkap, Wakil Simbolon mengatakan pelaku ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Labon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengambil sepeda motor Supra X 125 milik tersangka lain yang masih mengendarainya. daftar pencarian orang (DPO) berinisial P.
“Prosedur penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut apakah tersangka merupakan sindikat atau bukan,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada jika terjadi pencurian dan aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna menghindari pelanggaran yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap pencurian. Jika melihat kejadian mencurigakan segera lapor ke polisi,” kata Wakil Simbolon.