Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Titik Kumpul  – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat orang yang terlibat kasus penganiayaan terhadap siswa SMPN 55 Barombong yang diketahui bernama MFP (14). Penangkapan dilakukan di Jalan Taman Saul Tana, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keempat pelaku masih di bawah umur dan ditangkap di rumahnya, kata Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, dilansir Antara, Kamis, 25 April 2024.

Peristiwa kejadian tersebut bermula saat korban pulang sekolah pada Senin, 22 April 2024, saat dihadang enam pelaku kejahatan. Mereka langsung memukul korban dengan tendangan dan pukulan.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui perbuatannya dengan menendang dan meninju korban. Bukti aksi tersebut adalah rekaman CCTV masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

Kamera pengintai disediakan polisi sebagai barang bukti, dan korban mengenakan pakaian. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.

Iptu Dua Rahmatiya, Kasubbag Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Lidik IV Polrestabes Makassar, Dua Rahmatiya menjelaskan, keempat pelaku tersebut berada di Polrestabes Makassar dan diperiksa khusus terhadap anak di bawah umur yang terjerat hukum.

Tiga dari empat pelaku merupakan pelajar, dan sisanya tidak bersekolah. Mereka mempunyai nama SW (17), RN (15), FT (14) dan RZ (14).

Tujuan dari aksi tersebut adalah balas dendam karena salah satu pelaku dituding beberapa kali dilecehkan oleh korban yang kemudian diceritakan kepada teman-temannya. Kelompok itu dibentuk dan balas dendam direncanakan, dan itu dilakukan.

Namun kondisi korban saat ini memberikan kita informasi dan kemampuan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun polisi belum menerima hasil analisa dari pihak rumah sakit.

Rahmatia menambahkan, meski pelakunya masih di bawah umur, namun tetap dikenakan aturan yang sama seperti yang berlaku bagi anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Proses hukum yang ada saat ini akan terus berjalan, namun tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kita tunggu hasilnya karena mereka akan dibantu oleh Badan Kesejahteraan Sosial Anak (BAPAS) dimana mereka akan kita serahkan kembali,” imbuhnya dalam paparan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *