Titik Kumpul Tekno – TikTok kembali dilarang. Kota Jamia Binoria di provinsi Sindh Pakistan, Karachi, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram.
Mereka menyebut TikTok sebagai “tantangan terbesar di zaman modern.” Fatwa yang dikeluarkan secara online oleh Jamia Binoria Town, dikutip dari ThePrint, Sabtu, 6 Januari 2024, menegaskan bahwa TikTok semakin meningkatkan risiko pencemaran nama baik (godaan) di era ini dan dianggap ilegal dan haram dari segi syariah.
Salah satu alasan yang disebutkan adalah bahwa memasukkan foto dan video hewan ke dalam aplikasi dianggap dilarang oleh Syariah, dan perempuan yang membuat dan mendistribusikan video ofensif di platform tersebut telah menjadi sasaran.
Fatwa tersebut juga mengutuk pria dan wanita yang membuat video di TikTok yang berisi tarian dan nyanyian, yang mempromosikan kecabulan dan ketelanjangan.
Fatwa yang dikeluarkan di Kota Jamia Banoria menegaskan bahwa Tik Tok bukan hanya platform untuk mengolok-olok para pemimpin agama dan agama, tetapi juga platform di mana Anda bisa mengolok-olok apa pun. Oleh karena itu, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.
Aplikasi yang dikembangkan oleh Bytedance Technology Tiongkok ini telah melaporkan lebih dari 39 juta unduhan di Pakistan pada tahun 2022. Menurut Sensor Tower, sebuah perusahaan analisis seluler dan digital, Tik Tok telah menerima seruan berulang kali untuk melarangnya di banyak belahan dunia, termasuk Pakistan.
Pada tahun 2021, aplikasi berbagi video ini dilarang oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan selama lima bulan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok mengatakan platformnya akan mengatur konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.