Syarat untuk Penyedia Jasa Internet Asing Beroperasi di Indonesia

Pemberontakan Titik Kumpul zoconillionioner, teknologi komunikasi dan informasi wiki (Keenkomo (Kecenomo) sebagai layanan desain) atau di negara Internetconduers) atau jaringan lokal) atau pusat operasi terakhir.

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh ISP, termasuk Starlink yang telah disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang diharapkan berada di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Prinsip pemerintah Indonesia, kita tetap terbuka bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam layanan, khususnya layanan telekomunikasi. Tapi yang pasti mereka harus berpartisipasi dan mematuhi peraturan Indonesia. Misalnya NOC harus ada di Indonesia, dia berkata. kata di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

Budi Arie mengatakan, penting bagi ISP asing yang memberikan layanan di Indonesia untuk memiliki NOC lokal, sehingga nantinya pemerintah yang bertugas menciptakan lingkungan industri yang sehat mampu melakukan pengawasan dan penegakan peraturan yang memadai. ketika ada masalah. telah menemukan.

Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, ISP asing tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang tidak dapat cepat teratasi.

Menkominfo mengatakan: “Pada dasarnya, selama NOC mereka ada di Indonesia, pemerintah akan mempunyai alat untuk mendeteksi dan mengendalikan berbagai konten negatif yang mungkin timbul dari aktivitas telekomunikasi di Indonesia.”

Terkait pembahasan Starlink akan melayani IKN, Budi mengatakan hal tersebut baru sebatas rencana dan jika nanti terealisasi, perusahaan milik Elon Musk itu hanya akan melakukan tahap uji layanan.

Sejauh ini, diakuinya, Starlink masih aktif berkoordinasi dengan Kementerian Telekomunikasi Umum untuk memahami sepenuhnya dan memenuhi kriteria dan persyaratan ISP penyedia layanan di Indonesia.

Kementerian Informasi dan Komunikasi optimis jika perusahaan ISP berbasis satelit dapat memenuhi seluruh persyaratan, maka kehadiran Internet bagi masyarakat di wilayah yang belum tersentuh oleh penyedia layanan telekomunikasi lokal akan meningkat secara signifikan.

Menkeu menjelaskan, “Dari sudut pandang kami, ini cocok untuk wilayah luar yang letaknya cukup sulit, mungkin teknologi satelit ini cocok. Tapi kita lihat perkembangannya. Masalahnya mereka harus menghormati regulasi yang ada di Indonesia. ” jelas menteri. Budi Arie Media dan Informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *