Kalimantan – Ibukota Pulau atau IKN yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur akan menjadi kota masa depan dengan berbagai teknologi canggih. Faktanya, hanya kendaraan listrik yang boleh beroperasi.
Hal lain yang membedakan Jakarta dengan ibu kota lainnya adalah promosi kendaraan listrik. Pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi kendaraan non emisi yang beroperasi di IKN.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024, tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas kendaraan listrik yang beroperasi di ibu kota baru, hingga tahun 2035, sehingga tidak dikenakan pajak.
Dengan begitu, jika Anda membeli mobil listrik dari IKN maka harganya akan lebih murah mengingat PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat Anda membeli atau menyerahkan barang.
Saat ini, pemerintah umumnya memberikan potongan PPN sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri, asalkan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) lebih dari 40 persen.
Artinya, pajak yang dikenakan kepada konsumen yang ingin membeli mobil listrik hanya sebesar 1 persen, naik dari sebelumnya sebesar 11 persen. Sebab, harga mobil mewah on the road saat ini sangat terjangkau.
Bisa lebih terjangkau lagi jika berbelanja di IKN. Meski hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai dealer mobil yang didirikan di Kaltim tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan, pada pasal 156 ayat (9) sampai dengan masa pajak Desember 2035 tidak dikenakan pajak PPN. Itu juga ditawarkan kepada individu, atau pembelian pribadi.
Berlaku bagi warga negara Indonesia yang dapat membuktikan NIK (Nomor Induk Perorangan) pada KTPnya, dan bagi warga negara asing yang dapat membuktikannya dengan NPWP yang dikeluarkan otoritas negara asing, atau dengan paspor.
Artinya, tidak hanya WNI saja yang bisa menikmati insentif tersebut saat membeli mobil listrik, melainkan juga WNA yang berpeluang besar mendapatkan IKN.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk kendaraan listrik yang digunakan di Pulau Kalimantan, artinya tetap dapat dinikmati tanpa IKN, dan disediakan oleh pabrikan resmi dari jenis kendaraan yang bersangkutan.
Tak hanya kendaraan listrik roda empat, kendaraan roda tiga dan roda dua seperti sepeda motor juga mendapat keringanan yang sama.