Jakarta – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik dan dua prajurit TNI AD bernama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir terlibat kasus penculikan dan kekerasan yang berujung pada tewasnya seorang pemuda asal Aceh. , Imam Masykur, diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Administrasi Militer (Kaotmil) II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono usai menghadiri sidang perdana kasus penculikan sekaligus penganiayaan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer Jakarta II, Cakung, Jakarta Timur.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dan beberapa saksi, ketiga prajurit TNI AD tersebut terbukti merencanakan kejahatan tersebut, mendatangi korban yang mengaku anggota polisi, dan menanyakan kepada korban. Imam Masykur. uang.
Tak hanya itu, lanjutnya, para korban Imam Masykur juga mengalami penyiksaan hingga meninggal dunia.
Ditegaskan Kolonel Riswandono, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP terkait pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ayat: Pasal 338 KUHP. . menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah itu, ada pasal lagi: Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan risiko maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun, kata Kaotmil II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono, Senin, 30 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga terdakwa juga diancam akan dikeluarkan dari prajurit atau anggota aktif TNI AD.
“Kalau di militer selalu disusul dengan hukuman pemecatan,” ujarnya.
Sidang awal Paspampres Cs perorangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H, Hakim Anggota Letjen 1. Kubis. Chk Idolohi, S.H, dan Juri Anggota 2 Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H.
Saat Titik Kumpul meninjau lokasi, tiga orang terdakwa aparat TNI AD yakni anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Praka J Iskandar Muda, Aceh Timur. Sidang pukul 09.40 WIT dengan mobil tahanan dikawal ketat polisi.
Tiga petugas TNI AD tiba dengan mobil van penjara dengan mengenakan seragam penjara berwarna oranye dan memborgolnya.
Sesampainya di pelataran militer Jakarta, ketiga perwira TNI AD tersebut langsung dibawa ke ruang tunggu pengadilan oleh polisi TNI AD.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIT, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H bersama hakim lainnya memasuki ruang sidang utama (Ruang Garuda).
Tak lama kemudian, tiga perwira TNI AD yang dijaga ketat memasuki ruang sidang dengan mengenakan Seragam Dinas Sabuk Hijau (PDL) yang merupakan seragam standar TNI AD.
Perkara Pengadilan Nomor: 244-K/PM.II/08/AD/X/2023 dengan terdakwa Riswandi Manik berpangkat Senior (Praka), mendakwa Heri Sandi berpangkat Senior (Praka), dan mendakwa Jasmowir dengan pangkat Kepala Staf (Praka) terbuka untuk umum,” kata Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto saat membuka sidang, Senin, 30 Oktober 2023.
Sidang kasus ini juga disaksikan oleh Auditor Lt. Kubis. Chk Upen Jaya Supena, serta dua orang anggota Jaksa Pembantu yaitu Letkol. Kubis. Sea Made dan Lt. Kubis. Kum Tavip.
Seperti diberitakan Titik Kumpul Militer sebelumnya, ada tiga prajurit TNI AD dalam kasus penculikan dan pemerkosaan ini. Mereka adalah anggota Administrasi Kepresidenan Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain ketiga prajurit TNI AD tersebut, seorang warga sipil bernama ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga ikut serta dalam rencana pembunuhan pemuda Aceh bernama IM (25).
Dalam operasinya, para penjahat menculik dua pemuda asal Aceh yang bekerja sebagai pengedar narkoba di sebuah toko kosmetik di Rempoa, Ciputat. Namun, saat melakukan pemerasan dan penganiayaan, pelaku melepaskan salah satu korbannya. Namun IM yang dikenal dengan nama Imam Masykur malah dianiaya hingga tewas. Imam Masykur diculik penjahat pada 12 Agustus 2023.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku di hadapan saksi di sekitar toko kecantikan korban bahwa mereka adalah anggota polisi. Kemudian mereka membawa penindas ke mobil pribadi, dan dalam perjalanan mereka diganggu oleh pelaku, serta meminta uang jaminan kepada korban sebesar 50 juta rupiah, dengan dalih dibagikan secara ilegal.