Titik Kumpul – Kejaksaan Negeri Depok dan Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti dalam kasus tertutup atau terbengkalai. Barang bukti telah dimusnahkan termasuk obat-obatan terlarang, alkohol dan senjata tajam selama insiden masa perang.
Ya, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan, kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana usai pengrusakan di Rumah Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 22 Februari. 2013
Menurut cerita, penghapusan itu dilakukan sebagai tindakan untuk memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban umum.
“Catatan yang dimusnahkan adalah obat-obatan terlarang, senjata tajam dan barang bukti kejahatan ilegal lainnya,” ujarnya.
Untuk mencegah kejahatan, masyarakat diprotes. Jika ada tindak pidana, warga bisa melaporkannya ke pihak berwajib
“Makanya kami minta peran serta seluruh masyarakat dengan melaporkan ke pihak berwajib. Kalau tahu ada tindak pidana di daerah itu,” pintanya.
Timnya berkomitmen memberantas segala jenis kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk menjaga keselamatan dan kesehatan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidilah mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah ada putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, dan Perintah Bupati Depok. Daerah. Kantor Kejaksaan (P-48). 183 barang bukti hilang.
Narkoba golongan I sebanyak 26 kasus, ganja seberat 7,5 kg, sabu seberat 532 P sebanyak 76 kasus. Ekstasi dari ketiga kasus tersebut sebanyak 31.750 butir, katanya.
Senjata tajam yang dimusnahkan sebanyak 13 peti, lima buah sabit, satu buah corbek, dua buah pisau, satu buah Samurai, dua buah Badik, satu pedang, satu parang. Semua barang dipublikasikan dan dimusnahkan.
“Kemudian ada 64 kasus dengan berbagai pakaian dan barang lainnya. Tindak pidana khusus: 261 botol minuman beralkohol. Digeledah dan dimusnahkan sehingga tidak bisa digunakan,” tutupnya.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.