Titik Kumpul TECHNO – Pada awal Februari lalu, sepuluh negara anggota ASEAN menyepakati peraturan yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk memfasilitasi bisnis, khususnya dibandingkan dengan peraturan yang mengatur Uni Eropa (UE).
Keputusan tersebut juga mengakhiri lobi diplomatik yang intens di ibu kota Uni Eropa, Brussels. Tahun lalu, diplomat UE dikirim ke beberapa negara Asia, termasuk Singapura dan Filipina.
Mereka ditugaskan untuk membujuk negara tuan rumah agar mematuhi peraturan Eropa yang lebih ketat, karena Brussels menuntut transparansi yang lebih besar dan denda bagi perusahaan yang melanggar peraturan yang mengatur penggunaan AI.
Uni Eropa sangat prihatin dengan kekuatan destruktif AI yang dapat melemahkan proses demokrasi atau hak asasi manusia, seperti kejahatan seks.
Negara-negara Asia adalah negara pertama yang memperkenalkan undang-undang perlindungan data pribadi dan Uni Eropa untuk memperkuat hak-hak dasar.
Pasalnya, kini banyak politisi Eropa yang berharap negara lain, termasuk ASEAN, bisa mengikuti jejak mereka di bidang AI.
Peraturan yang lebih longgar di Asia dikhawatirkan akan merugikan daya saing Eropa, sebagaimana tertuang dalam surat terbuka kepada pimpinan 160 perusahaan UE di Brussels.
Otomatisasi AI
Dalam pedomannya, ASEAN secara khusus berupaya menghindari peraturan yang dapat melemahkan kepercayaan dunia usaha terhadap pengembangan atau penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menurut banyak analis, selain kesenjangan ekonomi, perbedaan agenda politik di setiap negara mempersulit ASEAN untuk memberlakukan undang-undang hak asasi manusia yang kuat.
Singapura pertama kali menerbitkan Strategi Kecerdasan Buatan Nasionalnya pada tahun 2019, yang diperbarui pada bulan Desember 2023. Pada saat yang sama, Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka sedang menyusun undang-undangnya sendiri mengenai penggunaan AI.
Simon Chesterman, pakar AI di National University of Singapore, mengatakan kepada Deutsche Welle pada hari Rabu: “Negara-negara berkembang khususnya tidak menginginkan peraturan yang kuat karena mereka khawatir peraturan tersebut akan membatasi inovasi atau menghambat investasi di negara lain.” 14 Februari 2024.
Menurut pedoman ASEAN, pemerintah anggota didorong untuk mengembangkan sumber daya manusia dan intelektual.
Menurut dokumen ASEAN setebal 87 halaman yang dirilis pada tanggal 2 Februari 2024, sistem AI harus diperlakukan secara terpisah dari perangkat lunak lain karena sifat dan dampaknya yang unik.
“Mengingat dampaknya, keputusan yang diambil AI harus mencerminkan nilai-nilai nasional dan perusahaan serta mematuhi standar dan prinsip yang lebih luas,” jelas Simon.
Metode sederhana
Kan Min Yeon, seorang profesor teknologi informasi di Universitas Nasional Singapura, mengatakan peraturan ASEAN “tidak lebih sempit” dibandingkan peraturan UE tetapi “kurang jelas”.
Dikatakannya, dibandingkan negara-negara industri maju di Eropa, Asia Tenggara merupakan kawasan yang sangat beragam dari segi ekosistem. “Peraturan yang ketat mungkin terlalu sulit untuk dipatuhi atau dipantau oleh pemerintah ASEAN, termasuk bagi perusahaan rintisan atau perusahaan multinasional.”
Josh Lee, direktur Future of Privacy Research Institute untuk Asia Pasifik, percaya bahwa banyak negara ASEAN “mengambil pendekatan yang lembut dan hati-hati terhadap regulasi AI, dengan fokus utama pada regulasi sukarela dibandingkan legislasi formal”.
Menurutnya, kemampuan negara-negara Asia untuk melobi Brussels untuk memperketat peraturan AI akan sangat bergantung pada undang-undang UE. Bisakah Eropa menerapkan peraturan AI tanpa merugikan daya saing perusahaan teknologi?
“Para pengambil kebijakan di Asia Tenggara akan mencermati bagaimana peraturan AI di UE diterapkan dan apa dampaknya terhadap perekonomian UE,” tegasnya.