Cek Fakta: Beredar Uang Baru Nominal 1.0 tapi Bernilai 1 juta

Titik Kumpul – Sebuah video viral yang beredar di media sosial Tiktok diunggah oleh akun bernama @TuanYudi. Ia membagikan video uang kertas pecahan 1,0 yang disebut-sebut bernilai Rp 1 juta.

Dia memberi keterangan pada foto itu:

“1 memenangkan sekte!! apakah ada yang lain??”

@TuanYudi pecahan baru, pecahan 1 juta?????????????????? #fyp #tren

Hasil cek fakta

Berdasarkan pencarian fakta terkait, pernyataan @TuanYudi adalah salah.

Bank Indonesia membenarkan terkait tayangan video uang kertas 1.0 dengan nominal 1 juta bahwa uang tersebut tidak sah digunakan untuk transaksi jual beli. Lebih lanjut BI menegaskan, mata uang tersebut bukan rupee dan tidak pernah menerbitkan atau mengedarkan mata uang dengan nilai nominal 1,0.

“Uang dalam video tersebut bukan rupee dan bukan alat pembayaran yang sah,” kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, seperti dilansir Cekfakt.com.

Menurut UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, rupiah memiliki ciri khusus yang tidak dimiliki uang kertas pecahan 1,0, jelas Irwin. Menurut dia, uang tersebut merupakan spesimen perum peruri atau peruri merupakan spesimen uang cetakan yang dimaksudkan untuk keperluan internal saja.

Berdasarkan data yang dihimpun, dapat disimpulkan bahwa klaim @TuanYudi adalah HOAX dan termasuk dalam kategori referensi palsu.

Kesimpulan

Informasi palsu Bank Indonesia menegaskan nilai 1.0 yang viral di TikTok bukanlah rupiah. Artinya uang bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI tidak pernah menerbitkan uang pecahan 1.0.

Referensi

Https://cekfakt.com/focus/7810

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *