Jakarta – Ustaz Adi Hidayat (UAH) mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa setiap umat Islam dilarang membeli produk dari pabrik yang terang-terangan mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Kesepakatan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Hukum Perjuangan Palestina.
MUI sudah mengeluarkan fatwa, dalam fatwa tersebut produk yang dijual di dunia ini hasil agresi Zionis dilarang dikonsumsi umat Islam, kata Adi Hidayat, 13 tahun, seperti dikutip dari @bella_ros TikTok. November 2023
UAH sudah memastikan akan mengikuti fatwa MUI. Ia pun menginstruksikan jamaahnya untuk menyusun daftar makanan yang dianggap haram sesuai fatwa.
“Buatlah daftar barang dan makanan yang dijual dari situ agar tidak dikonsumsi lagi,” ujarnya
Menurut UAH, langkah yang dilakukan MUI merupakan tekanan terbaik untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina akibat kebrutalan tentara Benyamin Netanyahu.
“Kami tidak ingin rumah sakit, gereja dan masjid dibom dan dihancurkan lagi. Sederhana saja, dorong (boikot) semuanya sampai selesai, itu yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
“Jadi kalau mau disimpulkan akar konflik di Palestina, kembali lagi ke khayalan kaum zionis, dimana mereka mengira dengan kekuatan militer dan kekuatan ekonomi, mereka bisa menguasai dunia, namun yang terjadi justru sebaliknya. .” , – pungkas UAH.
Seperti diberitakan Titik Kumpul Nasional sebelumnya, ada beberapa poin dalam fatwa MUI
Ketentuan Hukum Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel mengikat secara hukum. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas meliputi penyaluran zakat, informasi, dan amal untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada dasarnya dana zakat hendaknya disalurkan kepada para mustachim yang ada di sekitar muzaka. Dalam keadaan darurat atau mendesak, dana zakat bisa diarahkan kepada mustahiki yang letaknya lebih jauh, misalnya untuk perjuangan Palestina. Mendukung agresi Israel terhadap warga Palestina atau pihak-pihak pro-Israel, secara langsung atau tidak langsung, adalah tindakan ilegal.
Rekomendasi Umat Islam dianjurkan untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan dana perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan doa ghaib untuk para syuhada Palestina. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, misalnya dengan bantuan diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). ) untuk menekan Israel agar berhenti. agresi Umat Islam disarankan untuk menghindari berurusan dengan dan menggunakan produk-produk Israel bila memungkinkan dengan individu-individu yang terkait dengan Israel dan mereka yang mendukung kolonialisme dan Zionisme.