Titik Kumpul – Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan berawal SZ (40) untuk sementara melepas jasanya. Hal itu dilakukan tim peneliti Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut terkait meninggalnya siswa berinisial YN (17) untuk memudahkan proses penelitian.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan Profesi (Kabid) Disdik Sumut Suhendri kepada wartawan di kantor Disdik Sumut, Kamis, 18 April 2024. Ia mengatakan, kini tim peneliti masih terus melanjutkan. untuk mengungkapkan informasi dan fakta dalam kasus ini.
Sanksi sementara terhadap kepala sekolah memberikan sanksi sesuai aturan. Dalam keadaan proses pembelajaran tanpa kepala sekolah (pemberhentian), karena dialihkan ke pekerjaan klerikal. Begitulah proses pembelajaran tetap berjalan, kata mereka. Suhendri
Suhendri mengungkapkan, sebelumnya SZ tidak memiliki bukti bahwa dirinya gagal menjalankan tugasnya di sekolah.
“Sebelumnya tidak ada kesalahan. Ini pertama kali kita mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah,” kata Suhendri.
Suhendri menjelaskan sesuai keterangan kronologis kejadian. SZ itu bersama 6 orang siswa lainnya memanggil pihak yang dirugikan karena dugaan hasil pekerjaannya tidak maksimal.
“Yang kejadiannya kronologisnya, kami ambil informasi dari teman-teman, kami minta tolong dicek ke sana. Anak-anak kami kerja praktek di satu tempat dan itu kurang bagus,” jelas Suhendri.
“Pihak sekolah menerima laporan tersebut. Kemudian pihak sekolah melalui kepala sekolah ingin memberikan arahan agar praktik tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Suhendri lagi.
Suhendri, Perwakilan Pendidikan Sumut, menyetujui dugaan tindakan SZ terhadap YN yang berujung pada aksi kekerasan. Jadi itu berdampak pada orang mati.
“Tapi tentunya kita mengapresiasi model yang kita coba terapkan ini sangat kuat bagi siswa kita. Ini berdampak pada hari ini,” kata Suhendri.
Terkait kejadian tersebut, Suku Dinas Pendidikan Suhendri Suhendri mengaku menyayangkan perbuatan SZ dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
“Kami sungguh turut berduka cita dan berduka cita atas meninggalnya orang yang kami cintai. Saya berharap keluarga besar dapat berdamai dengan keadaan tersebut,” kata Suhendri.
Saat ini, Suhendri mengungkap sekolah induk melalui peninjauan dan pengawasan serta meminta keterangan tertulis dari pihak dinas.
“Kami berharap ada proses dengan pihak kepolisian. Kami berharap semuanya bersabar hingga laporan dibuat,” kata Suhendri.
Sebelumnya, Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing kini membuka kliennya untuk mengusut kematian YN, berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban ke Mapolres Nias Selatan, pada Kamis, 11 April 2024. .
Ada spekulasi dan kecurigaan dari pihak keluarga atas meninggalnya YN. Kami di Polres Nias Selatan akan mengambil jalur hukum dan berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas meninggalnya YN, kata Dian saat dikonfirmasi Titik Kumpul, Rabu, 17 April 2024. . .
Dian menjelaskan, kejadian ini bermula pada Sabtu pagi, 23 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana korban bersama 6 siswa lainnya dipanggil oleh kepala sekolah dan diduga dihukum di salah satu ruang kelas SMKN 1 Siduaori.
Mereka mengaku diundang SZ saat ada acara di kantor wilayah tak jauh dari sekolah. Pihak yang dirugikan dan rekannya menolak perintah Sekda dan melapor ke SZ. Kemudian dia menyebut mereka pangeran dan menghukum mereka.
Diduga SZ menyerang bagian kepala korban saat pernikahan tersebut. Setelah itu, YN pulang ke rumah dan mengeluh sakit serta menceritakan kepada orangtuanya apa yang dirasakannya.
Dian mengatakan, pada 27 Maret 2024, YN dirawat dan dirawat di RS Thomsen Gunungsitoli. Selama perawatan, kondisi korban akan memburuk.
YN dipindahkan ke RS Thomsen Gunungsitoli pada Senin pagi, 15 April 2024 sekitar pukul 18.30, jelas Dian.
Jenazah YN kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Personil Polres Nias Selatan, Polres Lahusa, anggota DPRD Nias Selatan dan tokoh masyarakat mendatangi rumah duka untuk memberikan penghormatan.
Terkait kasus ini, Dian yang mewakili Polres Nias Selatan mengimbau keluarga YN Polres Nias Selatan melakukan proses hukum dengan mengumpulkan saksi dan bukti.
“Kami berharap pihak keluarga tetap mempertahankan status jaminan sosialnya dan bersabar dengan proses yang dilakukan Polres Nias Selatan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan merekomendasikan autopsi jenazah YN yang disetujui pihak keluarga.
“Bahwa pihak keluarga YN menyetujui dan menyetujui untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah YN guna kepentingan penelitian dan penyidikan lebih lanjut. Jenazah YN Thomsen telah dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk dilakukan otopsi,” kata Dian. Baca artikel pendidikan lainnya di halaman ini.