Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

JAKARTA – Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, salah satunya mengatur tentang keamanan zat adiktif yaitu produk tembakau. Menyusul disahkannya undang-undang ini, dilakukan rancangan turunan PP tentang Keamanan Zat Adiktif. 

Ewa Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, mengatakan saat ini pihaknya sudah selesai menyusun rancangan peraturan tersebut dan sudah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu segera dibahas untuk disetujui. Gulir untuk informasi lengkap

“Pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, uji publik dan menyeluruh telah dilakukan dan dalam tahap persetujuan segera,” kata Eva dalam konferensi pers dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta Selatan. 2024.

Eva juga mengungkapkan, dalam rancangan tersebut ada beberapa ketentuan mengenai larangan penggunaan tembakau dan rokok elektrik bagi anak-anak dan remaja usia 10 hingga 21 tahun serta ibu hamil. Selain itu, iklan di jejaring sosial berbasis teknologi dan penjualan emas batangan juga dilarang.

Eva juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di 7 tempat yaitu fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. wilayah. . Ruang belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditunjuk.

Penerapan KTR diharapkan dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, kata Eva. Berdasarkan data sampai dengan bulan April 2024, terdapat 469 kabupaten/kota atau 91,2% yang memiliki peraturan KTR, diantaranya 360 kabupaten/kota atau 70% KTR berbentuk peraturan daerah dan 306 kabupaten/kota atau 52% berupa raja muda atau walikota. Peraturan. 

“Masih ada 45 atau 8,8 persen kabupaten/kota yang belum memiliki undang-undang,” ujarnya. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan berhenti merokok bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di puskesmas dan layanan konseling berhenti merokok melalui nomor bebas pulsa 08001776565, jelas Eva. 

Hingga April 2024, terdapat 288 kabupaten/kota atau 57,1% yang memiliki 40% UBM atau 4.000 Puskesmas setempat, dari 275 kabupaten/kota yang melaksanakan target tahun ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *