SIM C1 Sudah Berlaku, Kapan SIM C2 Diresmikan?

Jakarta, 28 Mei 2024 – Korlantas Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang berlaku kemarin, Senin 27 Mei 2024.

“Ini tugas Perpol 2021 ya, ketentuan Perpol 05 2021 baru tiga tahun kita penuhi,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan seperti dilansir Titik Kumpul Otomotiv di. arti resminya.

Dengan ini, lanjut Aan, sudah digunakan di seluruh Satpas se-Indonesia.

SIM khusus kendaraan roda dua atau sepeda motor sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dibagi menjadi tiga kelompok yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM. C2

Klasifikasi SIM C dibedakan berdasarkan tenaga mesinnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 2:

SIM C, berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder 250 cc.

SIM CI berlaku untuk mengendarai sepeda motor 250 cc hingga 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan tenaga listrik.

SIM CII berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Lantas kapan SIM 2 resmi?

Irjen Pol Aan Suhanan Kakorlantas dalam keterangan resminya mengatakan, rencananya SIM C2 akan diluncurkan pada tahun depan.

Namun, untuk bisa mendapatkan SIM C1 atau SIM C2, pengemudi harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal selama satu tahun.

“Salah satu syaratnya adalah memiliki SIM C selama satu tahun. Tahun depan kami akan meluncurkan C2 yang melebihi 500 CC,” ujarnya.

Pihaknya berjanji akan membedakan kemampuan atau kompetensi pengemudi pada tes SIM C, C1, dan C22.

“Sekaligus kami pastikan ada perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan kemudian SIM C2 skill. Kalau sama, bukan berarti kapasitasnya bertambah,” jelas Kakorlantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *