Pesisir Selatan – Kelakuan tidak senonoh dua pria di dalam Pura Nurul Falah, Desa Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tersebar di media sosial.
Dilihat dari postingan akun X @jujukyng pada Selasa, 14 Mei 2024, perbuatan salah pasangan sesama jenis terjadi di area salat.
“Moskow, ya Tuhan, orang-orang Bottita tidak mengerti,” tulis narator.
Humas Polres Pesisir Selatan Aiptu Doni Santoso mengatakan, pihaknya mencapai mediasi antara pelaku dan warga pada Senin, 13 Mei 2024.
Salah satu pelaku yang diketahui berinisial B ikut dalam mediasi, sedangkan satu lagi melarikan diri dari lokasi.
“Saat diserahkan warga ke polisi, hanya temannya yang lolos,” kata Doni kepada wartawan, Selasa sore.
Doni mengungkapkan, mediasi juga melibatkan tokoh masyarakat, pengurus masjid, dan keluarga pelaku.
Berdasarkan hasil mediasi, disepakati (kasus dua pria yang tersesat di masjid tersebut), ujarnya.
Selain itu, pelaku juga dikenakan denda hingga harus membayar uang sebesar Rp 1,5 juta ke masjid sebagai hukuman atas perbuatannya. Ia kemudian dilarang beroperasi di Masjid Nurul Falah.
“Pelaku membayar denda Rp1.500.000 ke masjid. Pelaku juga tidak diperbolehkan beroperasi di dalam atau sekitar Masjid Nurul Falah, tutupnya.