Sedekah Avanza, Anak Layani Nafsu Ayah Tiri hingga Salat Tarawih 8 Jam

Titik Kumpul – Halo Titik Kumpulnians. Mulai pekan kedua bulan April, Titik Kumpul.co.id terus memberikan informasi dan informasi menarik. Sebelum memasuki awal pekan, Titik Kumpul.co.id akan menghadirkan berita terpopuler di media sepanjang Minggu, 10 April.

Kabar pertama adalah pidato Ustaz Yusuf Mansur tentang hadiah yang viral di media sosial. Apalagi ada tindakan tak berperasaan seorang ibu di Riau yang memaksa anaknya menuruti keinginan suaminya yang merupakan ayah dari anak tersebut.

Lalu ada kabar salat tarawih di Magetan berlangsung selama delapan jam. Kemudian seorang pelanggan meninggal di Jambi karena ditikam oleh seorang penjual. Pada akhirnya, sekitar lima negara mendapat sanksi PBB.

Lima berita terpopuler dirangkum dalam satu rangkuman, selamat membaca!!!

1. Yusuf Mansur: Kalau Avanza Sedekah, Besok Alphard Dihentikan

Video Ustaz Yusuf Mansur mengajak jamaahnya berdonasi viral di media sosial. Dalam video kali ini, Ustaz Yusuf Mansur mengajak jamaahnya untuk menyumbangkan mobilnya.

“Pria yang sudah punya sepeda motor, sebaiknya jangan dibawa pulang. Memang benar kalau hanya menggunakan sepeda motor saja tidak bosan. Bosan dengan informasi yang sudah ada. Kalau kita memberi sepeda motor, paling tidak kita dapat. 2000 rusa. Itu yang paling buruk, paling buruk,” kata Ustaz Yusuf Mansur dalam video klip yang beredar.

Baca lebih lanjut di sini

2. Patah hati, Ibu di Riau memaksa sang anak menuruti nafsu ayah tirinya

Seorang ibu kandung di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, tega memerintahkan putri kandungnya untuk menuruti keinginan ayah tirinya sebanyak 6 kali. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Singingi AKP Boy Marudut Tua yang mengatakan, pelaku berinisial SF (45) sudah melakukan hal tersebut berulang kali.

Pelaku yang tak lain adalah ayah dari korban yang mengalami gejala awal SF, menyelesaikan aksi kejinya pada Selasa 5 April 2022, kata Akp Boy Marudut seperti dikutip dari tvOnenews.com, Minggu 10 April 2022.

Diketahui, korban berusia 17 tahun merupakan anak kandung IN. “IN dan SF tinggal serumah. Katanya sudah menikah, tapi surat nikahnya belum ada. Cuma pengakuan saja,” ujarnya.

Baca lebih lanjut di sini

3. Sholat Tarawih Jam ke-8 di Magetan, Dimulai Setelah Isya dan Berakhir Lurus Saat Sahur

Salat Tarawih di Masjid Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah Desa Temboro Kabupaten Magetan menjadi fokus setiap bulan Ramadhan. Ibadah salat tarawih di pesantren dikatakan paling lama dengan durasi 8 jam karena 30 juz khatam dibacakan dalam satu malam.

Salat Tarawih sudah menjadi tradisi ratusan santri dan ustaz di Pondok Pesantren Al-Fatah. Namun pada salat tarawih 30 juz tidak dilakukan dalam satu masjid. Pelaksanaannya dibagi dalam beberapa pertemuan yang tersebar di sejumlah masjid yang ada di lingkungan pesantren.

Pengurus Pondok Pesantren Al Fatah Temboro, Ustaz Barrlei Musaddad menjelaskan, salat tarawih sudah dilaksanakan sejak 10 tahun terakhir.

Baca lebih lanjut di sini

4. Duel Maut Perebutan Pepaya di Jambi, Pelanggan Tewas Ditusuk

Seorang pedagang pepaya di Pasar Atas, Kecamatan Pasar, Muarabungo, Kabupaten Bungo, Jambi, terlibat adu mulut dengan pelanggannya. Pertengkaran itu berakhir dengan konfrontasi yang mengakibatkan pelanggan bernama asli AS itu ditikam di bagian perut dan meninggal.

Informasi yang dihimpun Titik Kumpul, pembunuhan bermula dari korban AS yang hendak membeli dan menjual pepaya dari pelaku dan pedagang R. Korban yang berlumuran darah ditusuk di bagian perut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, usai menikam korban, pelaku langsung kabur.

Baca lebih lanjut di sini

5. Rusia Terbaru, 5 Negara Dapat Sanksi PBB

Negara-negara yang mendapat sanksi PBB. Sanksi merupakan kebijakan yang dapat mempengaruhi pemerintah dan individu asing untuk mengubah perilaku negaranya. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat menjatuhkan sanksi sebagai respons terhadap ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

Meskipun kami tidak memiliki undang-undang independen yang dapat menerapkan penilaian kami secara independen di luar PBB, kami dapat menerapkan langkah-langkah lain seperti larangan bepergian terhadap orang-orang yang memasuki negara-negara anggota PBB.

Contohnya termasuk larangan bepergian bagi individu yang terkait dengan krisis Ukraina yang diumumkan pada tahun 2014, dan larangan perjalanan yang diberlakukan di Fiji sebagai tanggapan terhadap kudeta tahun 2006 yang telah dicabut.

Baca lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *