Titik Kumpul – Petugas Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pelajar MAN 1 Medan yang diketahui berinisial MHD (14). Sementara total pelaku dalam kasus ini berjumlah 4 orang.
Dari data yang ada, pelaku yang ditangkap berinisial A (14), dan teman serta pelajar korban berinisial AH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolrestabes Medan.
Kanit Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Teuku Fathir menjelaskan, empat pelaku sudah teridentifikasi. Namun, polisi sedang memburu dua orang lainnya.
“Saat ini kami masih mendalami keterangan keduanya (pelaku yang ditangkap). Situasi pelaku lainnya sudah kami ketahui dan sedang kami lakukan penindakan,” kata Fatir kepada wartawan, Selasa, 28 November sore. 2023.
Fatil mengungkapkan, kedua pelaku sudah ditangkap dan aparat kepolisian mengaku menyalahgunakan transportasi umum.
“Masing-masing dari mereka punya perannya masing-masing,” jelas mantan Kapolsek Medan Baru, “ada yang melakukan pengeroyokan dan ada pula yang menjadi perantara para korban.”
Diskusikan apakah jumlah pelaku mencapai 20. Faser mengatakan dia tidak yakin. Sebab hal ini memerlukan pengkajian mendalam.
“Saat ini penyidikannya masih berjalan, kami masih mendalami (dugaan keterlibatan pelaku lain) dan kami akan mengusut tuntas kejadian ini, jika ada pelaku lain, dan kami akan mengambil tindakan sesuai dengan proses pengadilan yang sedang berjalan,” Fati Saya bilang.
Fatil mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan kejadian tersebut dipicu oleh sakit hati dan konflik antara dua geng di sekolah tersebut. Saling menggoda dan menyalahgunakan transportasi umum.
“Jadi ceritanya, pelaku dan korban punya kelompok (geng) bernama Perlman dan kelompok lainnya Wardy. ), mereka dipukuli, kelompok asosiasi (Perlman),” kata Fasher.
Para pelaku dijerat Pasal 80 atas perbuatannya. Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang siswa MAN 1 Medan berinisial MHD menjadi korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan banyak orang. Terduga korban dianiaya oleh teman-temannya dan alumni sekolah tersebut.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban menyampaikan laporan ke polisi pada 24 November 2023, nomor laporan: STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SEVERNÁ SUMATRA. Penulis menyebutkan nama seseorang tanpa. Singkatan RD.
Kronologis kejadiannya, Kamis 23 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Sekolah memulangkan siswanya dan para guru mengadakan rapat persiapan memperingati Hari Guru Nasional tahun 2023.
Mereka membawa korban ke toko dekat sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Di lokasi kejadian, korban dipaksa makan lumpur, menghisap sandal, memakan dedaunan, bahkan meludahi salah satu pelaku.
Korban kemudian mengalami luka bakar rokok. Pelaku juga membakar korban dengan besi solder yang bentuknya mirip inisial PA.
Korban merasa puas dengan penyiksaan tersebut dan berhenti begitu saja. Setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pelakunya diduga anggota geng alumni, dan korbannya dipukuli karena menolak bergabung. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga merupakan kelompok yang beranggotakan para lulusan. Mereka menamakan kelompoknya Parman Solidarita. Baca artikel edukasi menarik lainnya di tautan ini.