Jadwal Pencairan KJP Mei dan Juni 2024, Begini Cara Cek Penerima dan Syaratnya

Jakarta – Kartu Jakarta Pintar (KJP), termasuk KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dikabarkan belum dibayarkan pada Mei, lalu kapan biaya KJP Mei dan Juni 2024 dibayarkan?

Peluncuran Titik Kumpul.co.id dari akun Instagram Pusat Pelayanan Keuangan Operasional Pribadi dan Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasannya.

Berdasarkan informasi dari akun resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, KJP Plus dan KJMU masih dalam tahap penetapan.

Berdasarkan informasi tersebut, penetapan status KJP Plus dan KJMU tunduk pada keputusan gubernur, sehingga untuk mengetahui jadwalnya sebaiknya pantau terus rekening resmi Pusat Layanan Keuangan Pribadi dan Pendidikan (P4OP) DKI. Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta @upt.p4op.

Sebelum membayar KJP, masyarakat terlebih dahulu mengecek apakah berhak mendapat manfaat atau tidak.

Cara Cek Penerima KJP Plus dan KJMU Kunjungi website resmi KJP kjp.jakarta.go.id Masukkan KTP NIK Pilih 2024 anak sekolah, pilih tahap pendistribusiannya. Klik “Periksa” dan tunggu hingga detail notifikasi muncul.

Kondisi

Siswa yang berhak mendapatkan KJP PLUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Terdaftar dan masih bekerja pada salah satu satuan pendidikan provinsi di DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau surat keputusan Gubernur DKI Jakarta lainnya yang berkedudukan di DKI JAKARTA, dibuktikan dengan kartu keluarga atau lainnya. sertifikat yang sah.

Persyaratan bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus: Formulir Kelengkapan Data KJP Plus Surat Permohonan Surat Kepatuhan bagi Pengguna KJP Plus Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Direktur Sekolah (berstempel secukupnya) Pernyataan Kelayakan Penggunaan Bantuan Sosial Pendidikan Beroperasi biaya bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang menggunakan KJP Plus Daftar calon penerima manfaat KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani oleh kepala sekolah, mengetahui kepala dinas penyelenggaraan pendidikan kabupaten. Format) Persyaratan KJMU

Persyaratan Umum: Kartu Penduduk dan Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta serta Kartu Keluarga yang terdaftar pada Data Terpadu Perlindungan Sosial (IDS) dan/atau Data Terpadu Perlindungan Sosial (IDS) Daerah. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya yang diperoleh dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus: Calon peserta didik harus sudah dinyatakan lulus sekolah menengah pada dinas pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lambat 3 (tiga) tahun sebelumnya. Mereka mengaku merupakan lulusan perguruan tinggi negeri reguler yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, serta Kementerian Agama. Dan/atau telah menyatakan lulus seleksi pada perguruan tinggi swasta reguler yang terakreditasi institusi. Program studi terakreditasi A dan A di DKI Jakarta pada wilayah prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan. Para siswa tersebut dinyatakan lulus pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Negeri/Swasta DKI Jakarta paling lambat 3 (tiga) tahun yang lalu. Diserahkan paling lambat 2 (dua) semester. Diakui karena memperoleh gelar dari perguruan tinggi negeri reguler yang berada di bawah naungannya. Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dan Kementerian Agama dan/atau menyatakan berhasil lolos seleksi menjadi perguruan tinggi swasta reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A pada sektor prioritas DKI Jakarta sesuai terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan. Jumlah KJP Plus 2024

1. Dana SD/MI sejumlah Rp 250.000/bulan (Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000). Tambahan SPP SD/MI swasta selama 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. Besaran dana SMP/MTS Rp300.000/bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000). Tambahan SPP SMP/MTs Swasta selama 6 bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. Jumlah Dana SMA/MA Rp 420.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 185.000). Tambahan SPP SMA/MA swasta 6 bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. Jumlah Dana SMK Rp 450.000/bulan (Dana Rutin Rp 235.000 dan Dana Berkala Rp 215.000). Tambahan SPP SMK swasta 6 bulan sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. Besaran dana PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Rp300.000/bulan (Rp185.000 dan dana Berkala Rp115.000).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *