Bogor – Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat menjadi salah satu tempat liburan paling populer di ibu kota. Begitu pula dengan libur panjang Waisak yang dimulai Rabu lalu.
Guna mengurangi kemacetan, diperketat aturan khusus yakni melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Puncak Bogor berdasarkan tanggal dan nomor kendaraan.
Cara ini sering digunakan dalam jangka waktu tertentu, artinya tidak hanya membuka dan menutup jalan saja, tetapi juga digunakan untuk mencegah terjadinya bangunan.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan pengurangan kendaraan pribadi berlaku mulai 22-26 Mei 2024, mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB pada hari terakhir peraturan tersebut.
“Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Sabtu dan Minggu tanggal 22 Mei 2024 – 26 Mei 2024 Jalan Puncak akan menjadi event spesial”.
Pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan rambu berlaku mulai dari arah simpang Gadog di Jalan Raya Puncak, hingga empat simpang di Tugu Gentur, kabupaten Cianjur, atau arah sebaliknya. Jadi siapa yang berada di atas hukum ini?
“Kendaraan berpelat TNKB/Polri yang tidak sesuai dengan tanggal khusus dan masa berlaku akan diubah oleh pihak kepolisian,” tulisnya.
Berdasarkan aturan sebelumnya, ada beberapa kategori kendaraan yang boleh melewati Puncak Bogor, Jawa Barat atau tidak.
Pertama, kendaraan pejabat pemerintah, dan kedua, kendaraan pejabat dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang diundang oleh pemerintah. Tiga kendaraan dinas bertanda TNKB merah, atau TNI dan Polri.
Kelima, ada mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, dan TNKB kuning, kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, artinya kendaraan-kendaraan hebat ini lolos dari aturan tersebut.
Mirip dengan aturan khusus di Jakarta yang berlaku Senin hingga Jumat, di mana mobil listrik dikecualikan atau memiliki area khusus.
Ada delapan kendaraan bertanda khusus bagi penyandang disabilitas, sembilan kendaraan untuk keperluan khusus seperti bank, dan kendaraan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar Puncak, Bogor.