Cegah Plagiarisme dengan HAKI

Titik Kumpul Tekno – Usaha Kecil, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam transformasi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan.

Jika pendapatan usaha mikro perempuan dapat terus meningkat, Indonesia dapat memperoleh pendapatan hingga US$428 juta per tahun.

Direktur Perekonomian, Sumber Daya Air, dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari, menghimbau usaha kecil dan menengah untuk berkembang di kelas.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dewan industri nasional dan daerah, serta pemerintah daerah telah membantu pembentukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jejaring sosial penyedia solusi halal di berbagai kota.

Dalam keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2024, ia mengatakan: “Dengan menggunakan single interface (OSS/NIB), UMKM dapat dengan cepat dan mudah memenuhi NIB dan memproses sertifikasi halal. Kami terus mendorong keberhasilan usaha kecil dan menengah dari segi visi dan sistem.’ .

Direktur Departemen Pengembangan Humas dan Dewan Kerajinan Nasional, Dina Budi Arieh menegaskan, perempuan mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Salah satu cara Wastra mendukung UKM saat ini adalah dengan meningkatkan pertumbuhan dan daya saingnya.

“Seperti di Sumba Timur, tradisi tenun ikat diteruskan dan dikembangkan oleh perempuan,” jelasnya. UMKM Wastra di Sumba Timur juga berkontribusi terhadap perekonomian lokal. Sebanyak 1.222 UKM dari 3.247 UKM yang ada di Sumba Timur bergerak di bidang tenun kata dan lagu.

Banyak desainer ternama yang memasukkan pakaian rajut Sumba ke dalam koleksinya sehingga semakin mempromosikan pakaian rajut ini di dunia fashion. Agar tradisi tenun Sumba tetap lestari, sejumlah upaya dilakukan untuk melestarikan dan melindunginya.

Ketua Dewan Kerajinan Daerah Sumba Timur Merliyati Simanjuntak menjelaskan Dekranasda dan Pemda Sumba Timur berupaya, khususnya melalui Surat Keputusan Sumba Timur Nomor 505/DisPARBUD.430/505/X/2018 tentang Identifikasi Ikat jenis tekstil di Sumba Timur.

Ia juga menjelaskan, ada daerah produksi seperti Kambera, Kanatang, Rindi, Umalulu dan Kaliuda yang mengembangkan desain ikat Sumba. “Untuk melindungi tekstil Sumba dan mencegah pemalsuan, telah diterbitkan 50 motif perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” kata Merliati.

Kemampuan menenun ikat sumba harus lebih didorong karena peluang usahanya sangat besar dan dapat dikembangkan secara signifikan. Langkah terpenting adalah mengamankan perlindungan hukumnya melalui hak kekayaan intelektual dan lisensi komersial.

“UKM sebaiknya memiliki NIB yang merupakan izin resmi pelaku UMKM agar bisa mendaftar di database dan memudahkan mereka dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *