Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ

Jakarta, 7 Mei 2024 – Viral di media sosial, mobil Toyota Fortuner plat 7-VIII Polda Jabar jatuh di jalan layang Muhammad Bin Zayed (MBZ). Belajarlah dari kecelakaan ini, menyalip di bahu jalan yang berbahaya.

Dalam video yang viral di media sosial, Fortuner terlihat menabrak minibus Mitsubishi yang sedang melaju di jalurnya. Fortuner mula-mula melaju di sisi kiri, tepat di bahu jalan, disusul sedan Mercy.

Tak lama kemudian, Fortuner menabrak minibus Mitsubishi dan menabrak pembatas jalan. Sedangkan Fortuner tetap berada di tempatnya pasca kecelakaan. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengemudi mobil Fortuner berplat Polda Jabar mengaku mengantuk, lalu menabrak kendaraan di depannya. Tidak ada korban jiwa yang dikonfirmasi. Sementara itu, luka Lorban telah dirawat.

“Saat kita lakukan penggeledahan, informasi awal kita curiga pengemudinya tertidur, kita selidiki pengemudinya, dugaan sementara, tidak ada korban jiwa, luka ringan juga sudah sembuh, jadi tidak ada korban luka. Sekarang sudah diperiksa di rumah sakit,” kata Kepala Satuan Viva Otomotif mengutip Kapolres Metro Bekasi dan Wakil Komisaris Polisi Yugi Bayu Hendarto.

Belajar dari kasus ini, mobil tidak boleh melintas di bahu jalan tol. Penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 ayat 2. 

Ini hanya untuk kendaraan darurat, tidak boleh ada kendaraan yang lewat atau menyalip. Kemudian diterapkan pada kendaraan yang berhenti darurat dan tidak digunakan untuk menyeret/menarik/mendorong kendaraan.

Terakhir, tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Pelanggar bahu jalan dikenai sanksi sesuai UU No. Ayat 1 Pasal 287 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *