Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

JAKARTA – Poppy Putry, ibu dari seleb Instagram Chandrika Chika, mengungkapkan kondisi putrinya saat ini sedang memprihatinkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Poppy Putry mengatakan putrinya sangat terpukul setelah berita besar penangkapannya.

“(Ayahnya) marah, tidak memberi dukungan lagi. “Iya langsung saja, beritanya seperti itu,” katanya, seperti dilansir tayangan YouTube Intensive Investigation, Kamis, 25 April 2024. Scroll untuk selengkapnya.

Selain itu, Poppy Putry juga mengatakan putrinya tidak mengetahui ada narkoba di dalam rokok elektrik yang ia gunakan saat ditangkap Senin malam lalu.

“Dia juga tidak tahu isi podnya seperti itu,” ujarnya.

Poppy Putry pun membantah tudingan Chandrika Chika menggunakan narkoba selama setahun terakhir. Karena itu, dia tahu seperti apa putrinya. 

“Itu tidak benar. (Saya belum pakai pod) jadi saya percaya, karena saya kenal anak saya,” ujarnya. 

Bahkan Poppy Putry mengaku mengetahui lingkaran pertemanan putrinya. Poppy Putry terus mendapat laporan dari mantan pacarnya Toriq Halilintar setiap keluar rumah.

“Mereka selalu membawanya karena saya selalu minta izin,” ujarnya. 

Di sisi lain, ayah Chandrika Chika, Jusman, juga mengungkapkan bahwa putrinya telah mengakui kesalahannya. Jusman bahkan mengatakan ingin putrinya kelak lebih selektif dalam memilih teman.

” Serius (maaf). Setelah itu pilihlah teman yang tepat. “Dia mengaku mengetahui (penggunaan narkoba),” kata Jusman.

Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima orang lainnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Sejak penangkapan itu, polisi menyita rokok elektrik yang berisi cairan ganja.

Chandrika dan lima orang lainnya juga menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan mereka mengonsumsi THC dan sabu. Dalam kasus ini, Handrika dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *