Jakarta, 3 Juni 2024 – Polisi akhirnya menangkap pengemudi sekaligus pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang viral di media sosial karena menggunakan plat nomor palsu. Rupanya, pemilik mobil tersebut bermimpi menggunakan nomor tersebut.
Sebelumnya, video kejar-kejaran polisi dengan mobil Pajero viral, dengan kisah aksi polisi di jalan raya. Bahkan, polisi saat itu sedang mengejar mobil tersebut karena menggunakan plat nomor palsu.
Polisi segera meminta keterangan 1 x 24 jam kepada pelaku. Namun setelah jangka waktu yang ditentukan, baik pengangkut maupun pengemudi tidak datang untuk menjelaskan, sehingga polisi harus datang dan menjemputnya.
Usai penjemputan, Jumat 31 Mei 2024 WIB sore. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan dan menyerahkan pelat palsu tersebut kepada pemilik dan pengemudi Pajero tersebut, tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya. oleh Titik Kumpul Otomotiv, Minggu 2 Juni 2024.
Polisi memberikan tilang kepada dua pelaku mobil Pajero karena pemalsuan TNKB. Pajero tersebut memiliki nomor seri palsu B 11 VAN, padahal nomor seri aslinya B 2716 BJF.
Dalam video tersebut, Ivan selaku pemilik mobil mengaku meminta maaf atas kejadian yang viral tersebut. Ia mengatakan, alasan dirinya menggunakan mobil bernomor B 11 VAN adalah impiannya sejak kecil.
“Saya Ivan, maaf nomor registrasinya tidak sesuai dengan mobil. Mohon maaf dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” kata Ivan.
“Iya mungkin tujuannya karena dari kecil aku ingin punya mobil seperti itu. Mainannya seperti itu, jadi tidak ada tujuan lain. Aku minta maaf dan aku menyesali kejadian ini lagi,” lanjutnya.
Selain itu, terkait lolos dari kejaran polisi, Ivan menjelaskan dirinya tak mau berhenti di jalan raya nasional karena khawatir akan risiko bahaya bagi pengemudi. Oleh karena itu, ia mempercepat laju mobilnya agar tidak dihentikan oleh tim patroli.
“Karena saat itu kami juga bingung karena di jalan raya nasional kita kalau berhenti membahayakan pengendara lain, jadi persoalannya panjang karena di jalan raya nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Supendi yang merekam dan menyiarkan video viral tersebut baru pertama kali dikenai UU ITE. Meski sudah meminta maaf, Supendi kini sudah diserahkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya untuk diperiksa.