JAKARTA – Proses naturalisasi Martin Pace belum tuntas. PSSI terganjal aturan FIFA yang melarang kiper FC Dallas itu bermain untuk timnas Indonesia.
Padahal proses naturalisasi Martin Pace sudah selesai di institusi Indonesia. Alasan utama sang kiper masih bermasalah dengan aturan FIFA adalah karena sejarah bermainnya bersama tim Belanda U-21.
Maarten Pace berusia 22 tahun saat bermain untuk tim Belanda U-21. Aturan FIFA menyatakan bahwa pemain tidak boleh bermain untuk negara lain atau berpindah federasi setelah berusia 21 tahun.
PSSI masih berupaya agar Pace dikecualikan dari aturan FIFA. Pertarungan tersebut akan ditangani melalui Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), otoritas tertinggi sepak bola Indonesia.
Anggota Komite Eksekutif PSSI Arya Sinolinga mengatakan: “Upaya pengembangan Maarten Pace masih terus berjalan. Peluang di FIFA masih ada, di CAS juga ada. Semua orang di waktu yang sama.”
Namun menyelesaikan proses ini tidak mudah bagi PSSI. Sebab, waktu tes di CAS di luar kendali PSSI.
“Karena siapa yang bisa menjadwalkan sidang? Kita tidak bisa menjadwalkan sidang,” ujarnya.
PSSI berharap Maarten Paes bisa membela timnas Indonesia di babak ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 kawasan Asia. Menurutnya, PSSI akan rampung pada September 2024.
“Kami berharap demikian, apalagi Martin Pace adalah WNI. Semuanya lengkap, dia punya paspor,” kata Aria.
Kehadiran umpan ke gawang sangat dibutuhkan timnas Indonesia. Pasalnya, lawan yang harus dihadapi Tim Garuda di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia Asia 2026 ini bakal berat.