Jakarta, 3 Maret 2024 – Setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan bisa dilakukan pada kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini skema layanan SIM seluler baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Situs Corlantas Polari melaporkan lokasi pertama di Jalan Radan Intan, Jakarta Timur, menurut McDonald’s Doreen Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua kendaraan tersebut memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangying Selatan, mobil SIM Keliling akan diantar pada liburan kali ini di Bintaro Sektor 7 Raya.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.