Jakarta, 2 Juni 2024 – Polisi akhirnya menangkap pengemudi sekaligus pemilik mobil sport Mitsubishi Pajero yang viral di media sosial. Polisi akhirnya mendenda dua pelaku karena melanggar TNKB (plat nomor kendaraan bermotor).
Sebelumnya, video kejar-kejaran polisi dengan Pajero viral hingga polisi mengambil tindakan di jalan tol. Padahal, saat itu polisi sedang mengejar kendaraan tersebut karena menggunakan plat nomor palsu.
Polisi segera meminta penjelasan kepada pelanggar terkait dalam waktu 1 x 24 jam. Namun, baik perekam maupun pengemudi kendaraan tidak dapat diidentifikasi setelah batas waktu yang ditentukan dan polisi terpaksa membawanya pergi.
Jumat 31 Mei 2024 WIB setelah penjemputan. Oleh Titik Kumpul Otomotiv pada Minggu 2 Juni 2024.
Pengemudi Pajero John Herry (43) dalam keterangannya mengaku tidak berhenti saat dicegat polisi karena berada di bawah arahan pemilik Pajero yang berada di dalam mobil saat itu. Pemilik Pajero (Andy, 44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.
Terakhir, polisi menilang dua pelaku mobil Pajero karena penipuan TNKB. Pajero tersebut berplat nomor palsu B 11 VAN, padahal plat nomor aslinya B 2716 BJF.
Selama ini, terdakwa yang merekam dan mengunggah video viral tersebut untuk pertama kalinya dijerat UU ITE. Meski sudah meminta maaf, Sundari sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia berkata, “Saya Supendi pemilik akun Tik-Tok Walllalusang yang memposting video seorang petugas polisi menghentikan mobil van Pajero B11 berwarna hitam metalik. Saya pribadi meminta maaf kepada seluruh netizen dan pihak kepolisian, saya mohon maaf atas kesalahan saya. ” menempel, menempel, menandai.