Titik Kumpul Showbiz – Ibu Virgo Eva Manurung tak kuasa menahan emosi saat putranya ditangkap polisi pekan lalu. Verzon diketahui ditangkap polisi dengan tuduhan kecanduan narkoba.
“Campurannya (emosinya) marah, kasihan, cinta, sakit, dan tidak bisa berkata-kata,” kutip Eva Manurung dari tayangan YouTube Intens Investigasi. Gulir terus, oke?
Eva mengungkapkan bahwa dirinya kecewa. Namun, putranya yang kini terlibat kasus narkoba membutuhkan pertolongannya.
“Aku nggak bilang apa-apa, (aku bilang) ‘Aku nggak perlu bahas apa-apa lagi nak. Mama sayang kamu. Nggak mungkin aku bilang ke anakku, ‘Aku akan bunuh kamu di sini,’ itu tidak mungkin. Lalu, ‘Saya bukan orang tua,'” katanya.
Eva Manurung mengatakan pelantun Last Child itu butuh bantuan untuk keluar dari jerat narkoba. Ia pun mengaku sangat berterima kasih kepada pihak berwenang atas penangkapan putranya. Sebab, Eva Manurung mengatakan, jika anaknya tidak ditemukan, bisa saja anaknya overdosis hingga meninggal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah menangkap anak saya, lalu saya ucapkan terima kasih sudah menangkap anak saya ya? Ambil hikmah dari hal itu,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada Rabu malam, 19 Juni 2024, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Verzon bersama seorang wanita. Â Polisi menangkap WIB sekitar pukul 23.00 dari sebuah wisma di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Barat Kompol M. Syahduddin mengatakan Virgoun dkk ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Berbekal informasi tersebut, para peneliti melakukan serangkaian penelitian dan kegiatan intensif.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024 menyatakan Virgoun dan dua tersangka lainnya, PA dan B, akan menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana.
Polisi telah mengajukan tuntutan narkotika terhadapnya berdasarkan Pasal 127(1)(a), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1. Pelanggaran yang tercakup dalam pasal ini memerlukan rehabilitasi atau hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kanya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Sibubar, Jakarta Timur selama tiga bulan terhitung sejak Senin lalu setelah menjalani evaluasi.